<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>S-1 Hukum Ekonomi Syariah</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/98" rel="alternate"/>
<subtitle/>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/98</id>
<updated>2026-11-07T18:31:15Z</updated>
<dc:date>2026-11-07T18:31:15Z</dc:date>
<entry>
<title>Konsistensi Pertimbangan Hakim dalam Penerapan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Fatwa DSN-MUI Pada Putusan Wanprestasi Akad Muḍarabah (Studi Pengadilan Agama di Indonesia)</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4903" rel="alternate"/>
<author>
<name>Salsabila Ismanita, 22111100</name>
</author>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4903</id>
<updated>2026-11-03T08:58:28Z</updated>
<published>2026-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Konsistensi Pertimbangan Hakim dalam Penerapan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Fatwa DSN-MUI Pada Putusan Wanprestasi Akad Muḍarabah (Studi Pengadilan Agama di Indonesia)
Salsabila Ismanita, 22111100
Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia yang pesat, dengan aset perbankan syariah nasional menembus Rp1.028,18 triliun pada Oktober 2025, turut mendorong meluasnya penggunaan akad Muḍārabah , yang menyimpan risiko tinggi akibat asimetri informasi sehingga kerap berujung sengketa wanprestasi di Pengadilan Agama. Dalam memutus perkara tersebut hakim merujuk pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Fatwa DSN-MUI, namun penelusuran awal menunjukkan variasi pertimbangan yang mencolok: sebagian hakim merujuk rinci pada KHES disertai fatwa yang relevan, sementara sebagian lain hanya bersandar pada KHES juncto KUHPerdata tanpa menyinggung Fatwa DSN-MUI, bahkan ada yang berhenti pada pertimbangan formil semata. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi hakim dalam menerapkan kedua instrumen tersebut.Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan wanprestasi akad Muḍārabah  serta tingkat konsistensi penerapan KHES dan Fatwa DSN-MUI pada sembilan putusan Pengadilan Agama baik putusan Tingkat Pertama dan juga Putusan Banding tahun 2019–2025. &#13;
Penelitian ini memosisikan kebaruannya (novelty) pada kajian komparatif atas sembilan putusan Pengadilan Agama dari lima wilayah yurisdiksi yang berbeda mengenai wanprestasi akad Muḍārabah dalam rentang waktu 2019 hingga 2025, dengan fokus analisis pada konsistensi penerapan pasal-pasal Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Fatwa DSN-MUI, yang sejauh penelusuran penulis belum pernah dilakukan oleh penelitian terdahulu. &#13;
Jenis metode yang digunakan ialah kualitatif menggunakan studi dokumen dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach . Data primer meliputi PERMA Nomor 2 Tahun 2008 tentang KHES, Fatwa-fatwa DSN-MUI terkait, dan kesembilan putusan tersebut, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, skripsi, dan tesis terdahulu. Analisis data menggunakan teknik analisis isi kualitatif dengan kategori deduktif (directed/deductive qualitative content analysis). &#13;
Penelitian ini mendapat dua kesimpulan. Pertama, pertimbangan hukum hakim pada kesembilan putusan menunjukkan variasi mencolok yang membentuk tiga pola: putusan yang merujuk rinci pada KHES disertai Fatwa DSN-MUI yang relevan, putusan yang hanya bersandar pada KHES juncto KUHPerdata tanpa menyinggung Fatwa DSN-MUI, dan putusan yang berakhir formil-prosedural tanpa pertimbangan substantif wanprestasi. Kedua, ditinjau dari KHES Pasal 36–39 dan Fatwa DSN-MUI (Nomor 17/2000, 43/2004, 115/2017, dan 129/2019), tingkat kesesuaian mayoritas putusan tergolong rendah, terutama pada mekanisme pembayaran ganti rugi dan ketentuan teknis biaya riil sebagai ta'wīḍ, meskipun ebagian ketidaksesuaian, khususnya pada pembatalan akad dan alokasi dana ta'zīr sebagai dana sosial, bersumber dari keterbatasan struktural petitum para pihak dan larangan ultra petita, bukan semata kelalaian hakim. Sebaliknya, ditinjau dari Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch, mayoritas putusan memenuhi indikator basis faktual dan kejelasan rumusan namun lemah pada stabilitas dan konsistensi penerapan norma syariah, sedangkan ditinjau dari Teori Konsistensi dan Koherensi Hukum Neil MacCormick, mayoritas putusan konsisten secara tekstual terhadap KHES tetapi menunjukkan konsistensi substantif yang lemah terhadap Fatwa DSN-MUI serta koherensi prinsip yang rendah. Temuan ini menegaskan kesenjangan antara konsistensi formal-prosedural dan kepatuhan substantif putusan.
</summary>
<dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026 Terhadap Mekanisme Qabḍ dalam Transaksi Tabungan Emas pada Pegadaian Syariah (Studi Kasus: PT Pegadaian Syariah Cabang Cinere)</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4902" rel="alternate"/>
<author>
<name>Farha Liamiza Fastawa, 22111110</name>
</author>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4902</id>
<updated>2026-11-03T08:59:00Z</updated>
<published>2026-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026 Terhadap Mekanisme Qabḍ dalam Transaksi Tabungan Emas pada Pegadaian Syariah (Studi Kasus: PT Pegadaian Syariah Cabang Cinere)
Farha Liamiza Fastawa, 22111110
Perkembangan transaksi emas digital pada produk Tabungan Emas Pegadaian menimbulkan isu yuridis terkait kepatuhan qabḍ (serah terima) komoditas ribawi, terutama saat terjadi kendala operasional penundaan cetak fisik emas. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mekanisme qabḍ pada Tabungan Emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Cinere serta menganalisis kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion.  &#13;
Penelitian merupakan penelitian kualitatif menggunakan studi kasus dengan pendekatan yuridis-empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Manajer Bisnis CPS Cinere dan naskah Fatwa DSN-MUI No. 166/2026. Data dianalisis melalui tahapan reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.  &#13;
Terdapat dua hasil penelitian, Pertama Mekanisme qabḍ berlangsung dalam dua tahap, yaitu qabḍ hukmī (penambahan saldo digital secara instan via aplikasi Tring) dan qabḍ haqīqī (penyerahan fisik emas saat pengajuan cetak). Kedua, Mekanisme qabḍ secara umum telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 166/2026 karena didukung underlying asset fisik dengan rasio 1:1 di brankas pusat yang berlandaskan konsep al-māl al-musyā’ (kepemilikan kolektif). Kendala penundaan cetak fisik pada Februari 2026 bersifat teknis-temporer akibat rantai pasok eksternal dan tidak membatalkan keabsahan akad secara syariah.
</summary>
<dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Kepatuhan Hukum Pelaku UMK Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 (Studi di Kecamatan Sawangan, Depok)</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4901" rel="alternate"/>
<author>
<name>Syakila Amanda, 22111107</name>
</author>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4901</id>
<updated>2026-11-03T08:50:28Z</updated>
<published>2026-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Kepatuhan Hukum Pelaku UMK Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 (Studi di Kecamatan Sawangan, Depok)
Syakila Amanda, 22111107
Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pelaku UMK makanan dan minuman di Kecamatan Sawangan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum dengan pelaksanaan di lapangan, yang dipengaruhi oleh keterbatasan pemahaman, administrasi, dan pendampingan dalam proses sertifikasi halal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kepatuhan hukum pelaku UMK terhadap kewajiban sertifikasi halal dan kendala yang dihadapi pelaku UMK Kecamatan Sawangan untuk menjalankan kepatuhan hukum sertifikasi halal.  &#13;
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif berupa focused interview dengan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap sepuluh pelaku UMK sektor makanan dan minuman serta satu informan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok. Data dianalisis menggunakan indikator kesadaran hukum Soerjono Soekanto, teori kepatuhan Herbert C. Kelman, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa empat informan menyatakan telah memiliki sertifikat halal, dua informan sedang dalam proses pengajuan, dan empat informan belum mengajukan. Temuan tersebut hanya menggambarkan kondisi sepuluh informan dan tidak mewakili seluruh pelaku UMK di Kecamatan Sawangan. Sebagian informan telah mengetahui pentingnya sertifikat halal dan mendukung kewajiban tersebut, tetapi belum seluruhnya memahami prosedur dan melakukan pengurusan. Kendala yang dihadapi meliputi belum lengkapnya Nomor Induk Berusaha, keterbatasan pemahaman prosedur, anggapan bahwa prosesnya rumit dan mahal, keterbatasan waktu, kesulitan menyiapkan dokumen bahan, serta belum meratanya pendampingan.
</summary>
<dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Analisis Implementasi POJK Nomor 21 dan 22 Tahun 2023 tentang Layanan Digital pada Bank Umum dan Pelindungan Konsumen dalam Pembukaan Rekening Online (Studi Kasus PT Bank Syariah Indonesia Tbk)</title>
<link href="https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4900" rel="alternate"/>
<author>
<name>Sabrina Azzahra, 22111098</name>
</author>
<id>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4900</id>
<updated>2026-11-03T08:46:46Z</updated>
<published>2026-01-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Analisis Implementasi POJK Nomor 21 dan 22 Tahun 2023 tentang Layanan Digital pada Bank Umum dan Pelindungan Konsumen dalam Pembukaan Rekening Online (Studi Kasus PT Bank Syariah Indonesia Tbk)
Sabrina Azzahra, 22111098
Risiko penyalahgunaan data dan manipulasi identitas dalam pembukaan rekening online semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi digital. Salah satu fenomena yang terjadi pada tahun 2025 menunjukkan adanya pemanfaatan Artificial Intelligence untuk merekayasa proses verifikasi wajah, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengkajian terhadap implementasi pelindungan konsumen dalam layanan perbankan digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pelindungan konsumen dalam pembukaan rekening online BSI dan kesesuaiannya dengan POJK Nomor 21 dan  22 Tahun 2023, serta perspektif ḥifẓ al-māl. &#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan normatif-empiris. Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara semi-terstruktur bersama pihak legal dan TI PT Bank Syariah Indonesia Persero Tbk, yang kemudian didukung oleh data sekunder berupa tinjauan literatur dan studi dokumen. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan secara terbatas melalui perbandingan antarfungsi Legal dan TI serta antarjenis sumber wawancara dan dokumen resmi, perbandingan tersebut belum mencakup verifikasi oleh pihak eksternal yang independen. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan Pertama, bahwa pembukaan rekening online melalui BYOND by BSI memuat mekanisme pelindungan konsumen berupa edukasi dan transparansi informasi, identifikasi dan verifikasi calon asabah melalui e-KYC, validasi data Dukcapil, pengamanan sistem dan data, serta kanal pengaduan 24 jam. Kedua, Berdasarkan bukti yang tersedia, penerapan ketentuan POJK Nomor 21 dan 22 Tahun 2023 dinilai sesuai dengan catatan pada unsur yang didukung wawancara dan dokumen resmi, sedangkan unsur yang memerlukan bukti operasional lintas unit atau pengujian teknis dikategorikan belum terverifikasi sebagian. Karena penelitian tidak melakukan audit teknis langsung dan tidak memperoleh konfirmasi dari unit compliance, temuan ini tidak membuktikan keamanan, efektivitas, atau kepatuhan sistem secara mutlak. Dari perspektif ḥifẓ al-māl, mekanisme yang terbukti relevan mendukung perlindungan harta secara preventif melalui pencegahan penyalahgunaan identitas, fraud, akses tanpa hak, dan potensi kerugian finansial, serta secara restoratif melalui pengaduan dan penyelesaian sengketa.
</summary>
<dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
