dc.description.abstract |
Manusia sebagai makhluk yang diberikan sarana untuk berfikir oleh Allah
berupa akal, selalu berusaha atau berikhtiar agar setiap hal yang dialaminya,
terutama yang bersifat tidak menguntungkan, dapat diantisipasi atau
diminimalisir kerugiannya.
Saat ini masyarakat muslim Indonesia memandang operasional asuransi
konvensional dengan ragu-ragu, atau bahkan keyakinan bahwa praktik itu
cacat dari sudut pandang Syariah. Hal ini dikarenakan perbedaan pandangan
ahli fikih yang variatif dalam menghukumi praktik asuransi. Asuransi Syariah
dikembangkan sebagai solusi ketidakmampuan sistem ekonomi ribawi selama
ini dalam menghadapi permasalahan ekonomi yang semakin kompleks.
Mengkaji hukum asuransi menurut syariat islam dilakukan dengan
menggunakan metode ijtihad yang mempunyai banyak peranan didalam
mengistinbatkan hukum terhadap masalah-masalah baru yang tidak ada
nashnya di dalam Al-Qur’an dan Hadis adalah Maslahah Mursalah atau
Istislah. Untuk dapat memakai Maslahah Mursalah sebagai landasan hukum
harus memenuhi syarat rukunnya. Apabila maslahah mursalah dipakai
sebagai landasan hukum agama secara sembarangan, maka akan terjadi
kekacauan hukum dan ketidakpastian hukum yang akan menimbulkan
kebingungan pada umat islam.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan metode
penelitian deskriptif kualitatif. Data yang digunakan berupa data primer yang
bersumber dari jurnal, buku, artikel, hasil penelitian ekonomi maupun studi
literatur yang berhubungan dengan penelitian. Metode pengumpulan data
yang di gunakan adalah studi Pustaka.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah dana tabarru’ pada asuransi Syariah
dapat membawa maslahat dan konsepnya sudah sesuai dengan maslahah
mursalah, karena dana tabarru’ tidak bertentangan dengan nash, dana tabarru’
merupakan kemaslahatan yang diaplikasikan dalam bidang-bidang sosial
(muamalah), dana tabarru’ termasuk dalam pemeliharaan terhadap aspek
dharuriyyah, hajiyah dan tahsiniyah, dana tabarru’ bukan untuk kepentingan
perorangan melainkan kepentingan bersama |
en_US |