Abstract:
Latar belakang dari Penelitian ini adalah terdapat beberapa kasus
penerimaan bilyet giro kosong dalam transaksi pembayaran yang dialami
beberapa pedagang di pasar Tanah Abang. Peneliti ingin mengkaji lebih jauh
dan mendalam mengenai tinjauan Hukum Islam dan hukum perlindungan
konsumen terhadap penerbitan bilyet giro kosong.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research).
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan
dokmentasi. Analisa dalam pembahasan ini adalah analisa data deskriptifkualitatif
dengan menggunakan penalaran deduktif.
Adapun hasil analisis nya adalah bahwa dalam Islam penerbitan
bilyet giro kosong hukumnya adalah haram, karena di dalam mengandung
gharar atau ketidak jelasan akan dana yang terdapat di dalam rekening si
pembeli, dan jika dananya kosong maka pembeli telah melakukan penipuan
terhadap penjual maka itu adalah termasuk kedalam jual beli yang di larang.
Dalam Hukum perlindungan konsumen kasus ini termasuk ke dalam ranah
hukum perdata yaitu si pembeli telah melakukan wanprestasi. untuk
menyelesaikan perkara tentang perlindungan konsumen terhadap
wanprestasi dapat ditempuh dengan dua cara yaitu melalui pengadilan dan
diluar pengadilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).