dc.description.abstract |
Terdapat tiga fokus dalam pembahasan penelitian ini, yakni; Pertama,
sistem jual beli valuta asing syariah (as-sharf) yang diterapkan oleh PT. Bank
Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Daan Mogot Tangerang. Kedua, Sistem
pengurangan nilai terhadap mata uang sejenis dalam kegiatan jual beli valuta
asing di PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Daan Mogot Tangerang
serta kesesuaiannya dengan Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002.
Ketiga, Apakah pelaksanaan pertukaran valuta asing (as-sharf) telah sesuai
dengan prinsip Syariah?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif
yang bersifat kualitatif yaitu memahami secara mendalam mengenai masalah
yang diteliti melalui pengumpulan data-data dan informasi yang berkaitan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, sistem jual beli
valuta asing di PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Daan Mogot
Tangerang untuk sementara hanya melayani jual beli mata uang Dolar (USD)
baik berupa fisik (tunai) mau-pun non fisik (transfer). Proses penukaran valuta
uang asing hanya dilakukan di Bank Muamalat pusat yakni di bagian treasury.
Sedangkan untuk penyetoran valuta asing secara fisik hanya dapat dilakukan
di Kantor Cabang Utama Bank Muamalat. Kedua, tidak ada pengurangan nilai
terhadap mata uang dalam jual beli valuta asing di Bank Muamalat Cabang
Daan Mogot, juga tidak ada pengurangan nilai terhadap mata uang asing yang
berkualitas jelek (lecak, terlipat dan sobek) Sehingga hal ini telah sesuai
dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
No. 28/DSN-MUI/III/ 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (as-Sharf). Ketiga,
pelaksanaan pertukaran valuta asing (As-Sharf) menurut perspektif Islam
disimpulkan bahwa hanya transaksi spot yang diperbolehkan dan sesuai
dengan syariat islam, yakni transaksi yang tidak mengandung unsur
keharaman seperti riba, gharar, dan maisir |
en_US |