Abstract:
Alasan peneliti melakukan penelitian ini adalah karna banyaknya
angka perceraian di Pengadilan Agama Cibinong sehingga perlunya penulis
lakukan penelitian agar dapat diketahui bagaimana mediasi di Pengadilan
Agama Cibinong.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, metode ini
digunakan karena cocok dan relevan dengan objek penelitian. Data yang
digunakan dalam penelitian ini ialah data kualitatif yang bersumber dari data
primer yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan data
sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka, yang berasal dari buku-buku
dan jurnal. Kesemua instrumen tersebut saling menunjang satu sama lain dan
melengkapi sehingga diperoleh hasil yang lengkap dan akurat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi di Pengadilan Agama
Cibinong sudah efektiv sesuai teori tolak ukur efektivitas sebuah program,
serta dalam prosedurnya mediasi di Pengadilan Agama Cibinong sudah
sesuai dengan yang ditentukan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan meskipun yang menjadi
kendala adalah masih banyak para pihak yang tidak beritikad baik dalam
mengikuti proses mediasi padahal sudah di tentukan didalam Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7
Ayat (1), sehingga menjadikan mediasi di Pengadilan Agama Cibinong
kurang maksimal karna para pihak yang tidak beritikad baik tersebut, hal ini
dapat dilihat dari pernyataan beberapa hakim di Pengadilan Agama
Cibinong.kemudian faktor yang pendukung dan penghambat proses
pelaksanaan mediasi adalah Faktor para pihak, Faktor kuasa hukum, Faktor
mediator, Faktor perkara, Faktor sarana Prasarana Pengadilan dan Faktor
komitmen pimpinan, hakim dan pejabat pengadilan