Abstract:
Islam menganjurkan kepada seluruh umat muslim, dalam setiap
melakukan transaksi atau kerjasama hendaknya menggunakan prinsip-prinsip
syariah dan tidak untuk melakukan bunga atau riba`. Dengan syariah Islam,
pengelolaan keuangan tentunya akan lebih baik dan transparan karena telah
sesuai dengan prinsip syariah. masyarakat masih banyak yang belum
mengetahui tentang adanya bagi hasil di dalam produk lembaga keuangan
syariah khususnya produk tabungan. Bagi hasil tentu jelas berbeda dengan
riba`, karena di dalamnya mengandung unsur sosial dan cenderung tidak
mementingkan keuntungan pribadi maupun lembaga keuangan.
Metode data yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode
kualitatif dan sumber yang digunakan adalah berupa data primer dan
sekunder. Data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dengan
Manager Cabang di Kopsyah BMI cabang Picung yaitu Bapak M. Tajus
Subki dan Bapak Hidayatullah selaku Manager Bidang Pembiayaan.
Sedangkan data sekunder diambil dari bahan kepustakaan yang biasa
digunakan untuk melengkapi data primer tersebut.
Hasil dari penelitian ini adalah menunjukan bahwa akad yang
digunakan adalah akad mudhârabah muthlaqah. Mudhârabah muthlaqah
adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana (shohibul mâl) dan pengelola
dana (mudhârib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh
spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Penerapan dalam
pembagian hasil, Kopsyah BMI akan memberikan nisbah yang telah
disepakati yaitu (10%) pertahun yang didistribusikan perbulan setara (0,83%)
kepada Anggota sesuai dengan simpanan pokok Anggota