dc.description.abstract |
Perekonomian Indonesia akan semakin baik apabila didukung dengan
insfrastruktur yang memadai. Untuk mewujudkan infrastruktur yang lebih
baik maka dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Melihat anggaran pendapatan
dan belanja negara (APBN) yang defisit maka pemerintah belum dapat
melakukan pembangunan secara maksimal. Sehingga pemerintah kemudian
menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) dalam berbagai jenis dan
ketentuan. SBN yang dapat didanai oleh WNI terbagi menjadi 2 jenis yaitu
Syariah dan konvensional.
Surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk ini salah satunya
berupa Sukuk Tabungan Negara yang sudah terbit hingga seri ST-006. Untuk
memudahkan penjualan sukuk tersebut, maka pemerintah menjalin kerjasama
dengan beberapa bank dan perusahaan fintech sebagai agen penjualan sukuk.
Dalam hal ini pemerintah menggunakan mekanisme e-sbn atau surat berhaga
negara online, keuntungan yang didapat masyarakat dari mekanisme ini ialah
transaksi yang lebih mudah. Salah satu fintech syariah yang ditunjuk oleh
pemerintah sebagai agen penjual yaitu PT Investree Radhika Jaya.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme
penjualan Sukuk Tabungan di Investree, apakah penjualan Sukuk Tabungan
di Investree telah sesuai Peraturan dalam Memorandum Informasi
Kemenkeu, dan apakah penjualan Sukuk Tabungan di Investree telah sesuai
berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 95/DSN-MUI/VII/2014 Tentang SBSN
Wakâlah. Adapun Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research), yang mana pengumpulan data primer dilakukan dengan metode
wawancara, sedangkan untuk data sekunder penulis menggunakan dokumen,
jurnal, peraturan, buku-buku, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan teori
SBSN/sukuk, fintech, dan wakâlah. Setelah data penelitian terkumpul
selanjutnya penulis melakukan analisis menggunakan metode deskriptif
kualitatif.
Dari penelitian mengenai mekanisme penjualan yang berlaku di
Investree, penulis menyimpulkan bahwasanya praktik penjualan Sukuk
Tabungan di PT Investree Radhika Jaya telah sesuai dengan Memorandum
Informasi Sukuk Tabungan Kemenkeu dan Fatwa Dewan Syariah Nasional-
Majelis Ulama Indonesia No. 95/DSN-MUI/VII/2014 Tentang SBSN
Wakâlah. Analisis yang dilakukan penulis yaitu dengan mengkaji apa yang
terjadi di Investree terhadap Memorandum Informasi Kemenkeu dan Fatwa
DSN-MUI. Adapun pedoman untuk tersebut yakni Memorandum Informasi
Sukuk Tabungan seri ST-006 tahun 2019 yang diterbitkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan Fatwa DSN MUI Nomor 95/DSN-MUI/VII/2014
Tentang SBSN Wakâlah |
en_US |