DSpace Repository

Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Ijarah Pohon Mangga (Studi Kasus Sewa Menyewa Pohon Mangga di Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Muzayyanah
dc.contributor.author Zumrotus Shobihah, 16110863
dc.date.accessioned 2020-09-11T05:07:01Z
dc.date.available 2020-09-11T05:07:01Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1073
dc.description.abstract Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup, manusia dapat melakukan berbagai macam transaksi akad untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan akad ijarah (sewa menyewa). Akad ijarah (sewa menyewa) merupakan alternatif yang sering digunakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Di antara ijarah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Dimana dalam praktik ijarah ini yang menjadi objek sewa adalah pohon mangga dengan manfaat berupa buah yang dihasilkan. Pohon mangga merupakan tanaman yang dalam proses tumbuhnya sangat dipengaruhi oleh faktor alam yang terjadi, sehingga akan mempengaruhi buah pohon mangga yang dihasilkan. Transaksi tersebut selain menjadi kebiasaan merupakan sumber pendapatan bagi masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana mekanisme pelaksanaan akad ijarah pohon mangga di masyarakat Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, (2) Bagaimana tinjauan fikih muamalah pada penerapan akad ijarah pohon mangga yang terjadi di masyarakat Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Adapun tujuan penelitian dalam penyusunan skripsi ini yang ingin penulis capai adalah (1) Untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan akad ijarah pohon mangga di Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, (2) Untuk mengetahui tinjuan fikih muamalah terhadap penerapan akad ijarah pohon mangga di Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Gresik. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Pelaksanaan sewa menyewa pohon mangga di Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik dilakukan dengan cara pemilik pohon mangga yang mendatangi penyewa untuk menyewakan pohon mangganya ataupun sebaliknya. Dalam penyewaan pohon mangga dilakukan dengan menggunakan sistem tahunan. Sewa menyewa pohon mangga di Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik dilaksanakan secara lisan dan berdasarkan kesepakatan xvi antara kedua belah pihak yang berakad yakni penyewa dan pemilik pohon mangga dengan menggunakan sistem pembayaran lunas di awal akad (2) Transaksi sewa menyewa pohon mangga di Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik adalah telah sesuai dengan kajian fikih muamalah didasarkan pada pendapat Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, sesuatu yang berevolusi/berkembang sedikit demi sedikit disertai dengan tetapnya pokok/basis barang hukumnya sama seperti manfaat dan dengan terpenuhinya seluruh ketentuan rukun dan syara dalam akad ijarah en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Fikih Muamalah en_US
dc.subject Ijarah en_US
dc.subject Sewa Menyewa en_US
dc.title Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Ijarah Pohon Mangga (Studi Kasus Sewa Menyewa Pohon Mangga di Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account