dc.description.abstract |
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
purposive samplies yaitu Financing Manager dan Marketing Manager.
Teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara dengan
Financing Manager dan Marketing Manager. BRISyariah KC Fatmawati,
mengamati proses pembuatan akad take over lalu data diambil dari Surat
Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP3).
Pembiayaan take over adalah sebuah pembiayaan dalam perbankan
Syariah yang mana pembiayaan tersebut timbul sebagai akibat dari
pengalihan transaksi konvensional yang telah berjalan di bank
konvensional ke bank. Dalam memberikan pembiayaan take over ada
banyak ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat
dalam take over tersebut yakni, Nasabah, Bank Syariah, dan Bank
konvensional.
BRIsyariah KC Fatmawati adalah Bank yang menyediakan
pembiayaan take over , dan Bank BRIsyariah KC Fatmawati juga adalah
salah satu Bank yang dipercaya di Indonesia, yang mengaplikasikan akad
Pembiayaan take over.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan
bagaimana pelaksanaan akad Qardh pada pembiayaan take over di Bank
BRIsyariah KC Fatmawati dan menganalisis apakah akad pembiayaan take
over tersebut telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI NO. 31/DSNMUI/
VI/2002.
Analisis menunjukan bahwa pembiayaan take over pada Bank
BRIsyariah KC Fatmawati secara akad maupun pelaksanaan telah sesuai
dengan prinsip syariah yang mengacu pada Fatwa DSN-MUI NO. 31/DSNMUI/
VI/2002. |
en_US |