DSpace Repository

Pembiayaan Hunian Syariah Berbasis Musyarakah Mutanaqishah (Pendekatan Hukum Islam dan Hukum Positif)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Jaih Mubarok
dc.contributor.advisor M. Nadratuzzaman Hosen
dc.contributor.author Dewi Lestari, 214610178
dc.date.accessioned 2021-02-10T10:08:02Z
dc.date.available 2021-02-10T10:08:02Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1182
dc.description.abstract Tesis ini memaparkan penarapan musyârakah mutanâqishah pada pembiayaan hunian syariah kongsi (PHSK) di Bank Muamalat. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif, menggunakan metode kuantitatif, dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa kesesuaian prinsip hukum yang digunakan pada akad pembiayaan musyârakah mutanâqishah, untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana penerapan akad ijarah di dalamnya serta bagaimana masalah kepemilikan sertifikat obyek pembiayaan PHSK, dan untuk mengkaji serta menganalisa akibat hukum jika terjadi pembiayaan bermasalah dalam akad pembiayaan musyârakah mutanâqishah. Hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa musyârakah mutanâqishah pada PHSK telah sesuai perundang-undangan namun terdapat pergeseran-pergeseran yang terjadi sehingga belum memenuhi ketentuan keputusan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No 1/DSN-MUI /X/2013 Tentang pedoman imlementasi musyârakah mutanâqishah. Pergeseran tersebut adalah bank muamalat Indonesia menggunakan prinsip syirkah al milk, sedangkan fatwa DSN-MUI menyatakan bahwa prinsip syirkah dalam akad musyârakah mutanâqishah adalah syirkah ‘inan. Penerapan ijarah pada musyârakah mutanâqishah dalam PHSK telah sesuai karena sewa yang dilakukan nasabah adalah terhadap barang hasil musyârakah mutanâqishah dan bukan milik sendiri. Namun sebagai mitra bank, nasabah tidak memiliki hak yang sama denga bank dalam penetapan harga sewa. Dalam hal kepemilikan pencantuman nama nasabah dalam sertifkat juga dilakukan untuk mengefisiensikan proses balik nama dan meghindari biaya ganda. Sebagai implikasi dari penerapan prinsip-prinsip kehati-hatian, pihak bank akan selalu meminta jaminan kepada setiap nasabah yang mengajukan pembiayaan kepada bank syariah. Jaminan yang berlaku dalam akad musyârakah mutanâqishah ini masih berpedoman pada akad musyarakah karena dalam fatwa Dewan Syariah Nasonal tentang Musyârakah mutanâqishah belum diatur secara spesifik. Bahkan sampai ada yang tidak memiliki itikad baik sama sekali. Ketika dalam keadaan yang demikian, bank syariah akan melakukan upaya keselamatan dengan jalan musyawarah mufakat. Jika hal tersebut tidak membuahkan hasil, maka pihak bank akan melakukan inovasi subyektif pasif.diluar dari itu alternatif yang lain yaitu bank berdasarkan keputusan dari pengadilan agama akan mengeksekusi benda jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Pembiayaan Hunian Syariah en_US
dc.subject Musyarakah Mutanaqishah en_US
dc.subject Hukum Islam dan Hukum Positif en_US
dc.title Pembiayaan Hunian Syariah Berbasis Musyarakah Mutanaqishah (Pendekatan Hukum Islam dan Hukum Positif) en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account