dc.contributor.advisor |
Sulton Antus Nasruddin Mohammad |
|
dc.contributor.author |
Hasni, 15110771 |
|
dc.date.accessioned |
2021-02-23T07:37:37Z |
|
dc.date.available |
2021-02-23T07:37:37Z |
|
dc.date.issued |
2018 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1220 |
|
dc.description.abstract |
Jika dilihat dari fungsi dan prinsip deposito antara Bank
Syariah dan Bank konvensional hampir sama, yaitu untuk
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut
kepada masyarakat yang membutuhkan melalui sistem perbankan
syariah yang dikenal produk-produk berupa giro (demand deposit),
tabungan (saving deposit). Perbedaannya adalah dalam sistem
perbankan syariah tidak dikenal adanya bunga sebagai kontraprestasi
terhadap nasabah deposan. Produk penghimpun dana (funding) yang
ada dalam sistem perbankan syariah terdiri dari giro wadi„ah dan giro
mudharabah, tabungan wadi„ah dan tabungan mudharabah, deposito
mudharabah.
Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode
kualitatif dan sumber data yang digunakan adalah berupa data primer
dan sekunder. Data primer dikumpulkan dengan cara melalui
wawancara. sedangkan data sekunder dikumpulkan yaitu bahan
kepustakaan yang biasa digunakan untuk melengkapi data primer
tersebut.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa akad yang
digunakan pada produk Deposito adalah akad Mudharabah Muthlaqah
yaitu shahibul mal tidak membatasi usahanya baik tempat, waktu,
maupun jenis usahanya. Perhitungan nisbah bagi hasil yang digunakan
di BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Ciputat adalah prinsip
Revenue Sharing yaitu perhitungan bagi hasilnya didasarkan kepada
total seluruh pendapatan yang diperoleh BRI Syariah Kantor Cabang
Pembantu Ciputat sebelum pendapatan dikurangi dengan biaya-biaya
yang dikeluarkan untuk mendapat pendapatan tadi |
en_US |
dc.language.iso |
id |
en_US |
dc.publisher |
Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta |
en_US |
dc.subject |
Akad Mudharabah Muthlaqah |
en_US |
dc.subject |
Deposito |
en_US |
dc.title |
Analisis Akad Mudharabah Muthlaqah pada produk Deposito di BRI Syariah Kantor cabang pembantu ciputat |
en_US |
dc.type |
Skripsi |
en_US |