Abstract:
Moh. Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia, mendefinisikan
koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong dalam ekonomi
syariah dikenal dengan syirkah/musyarakah. Konsep koperasi merupakan
bukti keprihatinan Bung Hatta atas kondisi masyarakat Indonesia yang
memprihatinkan akibat penjajahan terutama kondisi ekonomi.1
Dengan melihat banyaknya kesenjangan ekonomi antara si kaya dan
miskin yang semakin melebar dan mengkhawatirkan, fenomena ini
semakin membahayakan karena mayoritas si miskin terdapat pada
kalangan muslim. Masih jauhnya pula perekonomian umat dari prinsipprinsip
syariah yang diyakini sangat kuat terhadap krisis dan
mencerminkan sharing economy, atau ekonomi kekeluargaan dan
kerakyatan, serta minimya penguasaan umat dalam asset produktif
nasional sehingga tidak sebanding dengan proporsi jumlah penduduk
yang diatas 87%.