dc.description.abstract |
Di antara ilmu yang paling penting sebagai prangkat untuk memahami nash-nash syar’i dan menggali hukum-hukumnya adalah ilmu ushûl fiqh. Para ulama telah berbondong-bondong untuk menulis dalam disiplin ilmu ushûl fiqh, yang dipelopori oleh al-Syâfi’î, sebagai figur utama dalam mendudukan tata cara mengambil hukum dari nash-nash syar’i. Karya-karya di bidang ushûl fiqh pun kian memenuhi khazanah keilmuan Islam, serta karya-karya lain pun di penuhi pembahasan-pembahasan seputar ilmu ushûl fiqh, tidak terkecuali kitab tafsîr, yang merupakan media untuk memahami kalâmullâh (firman Tuhan) melalui penjelasan seputar makna-makna ayat serta tatacara pendalilannya. Salah satu ulama produktif di Nusantara adalah Muẖammad bin ‘Umar Nawawî al-Jâwî (w : 1316 H), dengan keahliannya dalam men-tafsîr-kan Al-Qur’ân, melalui buah karyanya yang bernama Marâẖ Labid li Kasyfi Ma’nâ Al-Qur’ân al-Majîd.
Di dalam tafsîr-nya, Syekh Nawawî banyak melakukan pendekatan melaui qawâ’id ushûl fiqh sebagai sarana istinbâth atau ikhtisar terutama dalam ayat-ayat hukum, dengan menetapkan dalâil syar’iyyah seperti Al-Qur’ân, al-Sunnah, ‘ijmâ’ dan qiyâs, serta melalui dalâlah lughawiyyah seperti ‘âm, khâsh, mutlaq, muqayyad,mafûm dan cara-cara dalam memahami makna dari sebuah nash. Selain itu ia juga menggunakan dalâlah ‘aqliyyah seperti siyâq (konteks) serta qawâ’id jamak dan tarjîẖ ketika terjadi ta’ârudh al-adillah seperti takhshîsh, naskh dan ta’wîl
Peneliti menggunakan metode analisis, dengan menganalisa pikiran-pikiran Syekh Nawawî tentang qawâ’id ushûl fiqh-nya dan juga dengan cara mendeskripsikan setiap masalah terkait. Peneliti juga menampilkan penerapan Syekh Nawawî terhadap kaidah-kaidah tersebut khususnya dalam ayat-ayat hukum, serta data-data yang relevan dengan penelitian.
Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa Syekh Nawawî adalah seorang yang ahli dalam ilmu ushûl fiqh, bahkan madzhab yang ia berafiliasi kepadanya tidak semerta-merta menjadikan ia jumud, namun ia adalah sebagai seorang faqîh yang faham tentang ilmu ushûl fiqh, sehingga ia mengukur setiap masalah dengan dalil-dalil yang dapat dipertanggungjawabkan. |
en_US |