DSpace Repository

TINJAUAN FIKIH MUA‘MALAH TERHADAP AKAD ULANG MUDHÂRABAH DAN PRAKTIKNYA PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Mulfi Aulia
dc.contributor.author Lanthi Mawaddah, 16110836
dc.date.accessioned 2021-03-18T04:36:34Z
dc.date.available 2021-03-18T04:36:34Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1237
dc.description.abstract Akad ulang mudhârabah sendiri sudah sering dipraktikkan oleh perbankan syariah, bahkan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai akad ulang mudhârabah ini yang tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia NO: 115/DSNMUI/ IX/2017 Tentang Akad Mudhârabah. Namun dalam praktiknya ini ada beberapa praktisi yang masih mempertanyakan kebolehan dilakukannya akad ulang mudhârabah ini di perbankan syariah. Dalam hal ini, Hasanudin dan Jaih Mubarok dalam bukunya yang berjudul Fikih Mu􀂵amalah Maliyyah: Akad Syirkah dan Mudhârabah berpendapat bahwa akad ulang mudhârabah ini merupakan hal yang melampaui batas atau hal yang tidak seharusnya dilakukan (al-ta‘addî) oleh mudhârib (perbankan sayariah). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif bersifat teori dasar (Grounded Theory), pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode library research (metode kepustakaan). Dalam hal ini penulis memaparkan mengenai konsep mudhârabah dan konsep akad ulang mudhârabah. Sumber primer yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah buku Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh karya Wahbah al-Zuhaili, sedangkan untuk sumber sekunder penulis memperoleh dari buubuku, koran, jurnal, internet, dan sumber tertulis lainnya yang membahas mengenai akad mudhârabah dan akad ulang mudhârabah. Setelah meninjau akad ulang mudhârabah dalam fikih mu􀂵amalah menurut ulama mazhab, dapat disimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat dalam mengizinkan terjadinya akad ulang mudhârabah ini, ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah tidak melarang pelaksanaan akad ini, tapi ada ketentuan yang harus dipatuhi, namun ulama Syafi‘iyah melarang secara mutlak akad ulang mudhârabah ini. Sedangkan pada kesesuaian Fatwa DSN MUI dan tinjauan fikih mua􀂵malah menurut ulama empat mazhab terhadap akad ulang mudhârabah memiliki kesimpulan bahwa Fatwa DSN-MUI lebih sepakat dengan pendapat ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah karena pada zaman sekarang ini masyarakat membutuhkan transaksi dengan akad-akad baru, salah satunya yaitu akad ulang mudhârabah. Selama hal tersebut tidak mendatangkan ke-mudharatan dan memberikan manfaat bagi manusia maka hal tersebut dibolehkan oleh DSN-MUI. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Akad Ulang Mudhârabah en_US
dc.subject Perbankan Syariah en_US
dc.subject Lembaga Keuangan Syariah en_US
dc.title TINJAUAN FIKIH MUA‘MALAH TERHADAP AKAD ULANG MUDHÂRABAH DAN PRAKTIKNYA PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account