dc.description.abstract |
Akad ulang mudhârabah sendiri sudah sering dipraktikkan oleh perbankan
syariah, bahkan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia telah
mengeluarkan fatwa mengenai akad ulang mudhârabah ini yang tertuang dalam
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia NO: 115/DSNMUI/
IX/2017 Tentang Akad Mudhârabah. Namun dalam praktiknya ini ada beberapa
praktisi yang masih mempertanyakan kebolehan dilakukannya akad ulang
mudhârabah ini di perbankan syariah. Dalam hal ini, Hasanudin dan Jaih Mubarok
dalam bukunya yang berjudul Fikih Muamalah Maliyyah: Akad Syirkah dan
Mudhârabah berpendapat bahwa akad ulang mudhârabah ini merupakan hal yang
melampaui batas atau hal yang tidak seharusnya dilakukan (al-ta‘addî) oleh mudhârib
(perbankan sayariah).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif bersifat teori dasar
(Grounded Theory), pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode
library research (metode kepustakaan). Dalam hal ini penulis memaparkan mengenai
konsep mudhârabah dan konsep akad ulang mudhârabah. Sumber primer yang
penulis gunakan dalam skripsi ini adalah buku Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh karya
Wahbah al-Zuhaili, sedangkan untuk sumber sekunder penulis memperoleh dari buubuku,
koran, jurnal, internet, dan sumber tertulis lainnya yang membahas mengenai
akad mudhârabah dan akad ulang mudhârabah.
Setelah meninjau akad ulang mudhârabah dalam fikih muamalah menurut
ulama mazhab, dapat disimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat dalam
mengizinkan terjadinya akad ulang mudhârabah ini, ulama Hanafiyah, Malikiyah,
dan Hanabilah tidak melarang pelaksanaan akad ini, tapi ada ketentuan yang harus
dipatuhi, namun ulama Syafi‘iyah melarang secara mutlak akad ulang mudhârabah
ini. Sedangkan pada kesesuaian Fatwa DSN MUI dan tinjauan fikih muamalah
menurut ulama empat mazhab terhadap akad ulang mudhârabah memiliki kesimpulan
bahwa Fatwa DSN-MUI lebih sepakat dengan pendapat ulama Hanafiyah, Malikiyah,
dan Hanabilah karena pada zaman sekarang ini masyarakat membutuhkan transaksi
dengan akad-akad baru, salah satunya yaitu akad ulang mudhârabah. Selama hal
tersebut tidak mendatangkan ke-mudharatan dan memberikan manfaat bagi manusia
maka hal tersebut dibolehkan oleh DSN-MUI. |
en_US |