dc.description.abstract |
Salah satu perkembangan internet secara komersial yang banyak diminati
oleh masyarakat yaitu aplikasi pemesanan tiket pesawat dan tiket hotel serta tiket
wisata, salah satu aplikasi yang sangat diminati oleh masyarakat untuk pemesanan
tiket-tiket tersebut adalah Traveloka.com. Traveloka adalah perusahaan yang
menyediakan layanan pemesanan tiket pesawat dan hotel secara daring dengan fokus
perjalanan domestik di Indonesia. Namun pada saat-saat tertentu keadaan keuangan
bisa jadi belum sesuai dengan kebutuhan untuk melakukan perjalanan wisata atau
berlibur bersama keluarga. Maka aplikasi Traveloka sendiri memberikan solusi
berupa Traveloka PayLater, Traveloka PayLater sendiri adalah pinjaman uang secara
elektronik yang merupakan bentuk dari kemajuan teknologi dalam membantu
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, dalam hal ini yaitu perjalanan
wisata atau berlibur. Pada Traveloka PayLater sendiri prakteknya sendiri mirip
dengan kartu kredit, akan tetapi tidak menggunakan kartu. Dengan kemudahan yang
ditawarkan oleh Traveloka PayLater ini membuat masyarakat tertarik untuk
menggunakannya. Akan tetapi, bagaimana jika pada pelaksanaan transaksi utang
piutang dalam pemberian pinjaman tersebut terdapat unsur-unsur yang dirasa dapat
merugikan masyarakat atau penggunanya, yang dimana hal tersebut tidak sesuai
dengan syariat Islam.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif dengan
menjelaskan praktik peminjaman pada Traveloka PayLater menurut Analisis Hukum
Islam. Pengumpulan data berasal dari wawancara kepada pihak yang terikat dengan
Traveloka PayLater serta mengumpulkan data dan mengkaji berbagai sumber tertulis
seperti arsip, dokumen resmi, dan sumber berita lainnya yang terkait dengan praktik
pada Traveloka PayLater.
Setelah membandingkan praktik pinjaman Traveloka PayLater dengan
Hukum Islam yang berpedoman pada akad qardh dan Fatwa DSN-MUI No. 54/DSNMUI/
I/2006 Tentang Syariah Card . Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik
pinjaman Traveloka PayLater tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Islam. |
en_US |