Abstract:
Hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukan: Pertama, Konsep penerapan kaidah hal Al-‘Ibratu Bi Shiyaghi al-‘uqûd aw bi maʻânîhâ dalam Fatwa DSN-MUI adalah diadopsinya kedua pendapat dari dua mazhab yang berbeda, sebagai bentuk aplikasi dari prinsip at-Taysîr al-Manhajî. Prinsip dasar penerapan kaidah at-Taysîr al-Manhajî adalah “memakai pendapat yang lebih rajih dan maslahat bila dimungkinkan, namun jika tidak, maka yang dipakai adalah pendapat yang lebih maslahat (saja)”. Kedua, DSN-MUI menerapkan kaidah hal Al-‘Ibratu Bi Shiyaghi al-‘uqûd aw bi maʻânîhâ pada 12 fatwanya. 4 fatwa di antaranya berpijakan pada maʻânî dalam menetapkan hukum, 8 lainya menjadikan shighat sebagai pijakan dalam menetapkan hukum.
Persamaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah sama-sama membahas tentang Fatwa DSN-MUI dan kaidah ini. Letak perbedaanya ialah pada penelitian ini, penulis membahas kaidah tersebut pada Fatwa DSN-MUI.
Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunaka data primer yang diperoleh dari Himpunan Fatwa DSN-MUI dan data sekunder yang diperoleh melalui pengumpulan literatur-literatur kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini.