Abstract:
Latar belakang penelitian ini didasar oleh meningkatnya angka perceraian yang diakibatkan oleh ketidakmengertian pasangan tentang makna dan hakikat pernikahan. Oleh karena penulis menganggap bahwa perlu adanya aktualisasi tentang makna pernikahan yang disimpulkan dalam satu konsep yang disebut dengan mitsaqan ghalidza.
Penelitian ini menegaskan bahwa mitsaqan ghalidza merupakan konsep pernikahan yang tersimpul dalam sebuah perjanjian yang kokoh antara manusia dan Tuhannya. Konsep mitsaqan ghalidza yang didapat dari penafsiran Ath-Thabari dan Al-Maraghi adalah konsep pernikahan yang tidak lagi melihat tujuannya sebagai penyalur hasrat biologi manusia, tetapi lebih kepada upaya penekanan bahwa pernikahan adalah perjanjian manusia kepada Tuhan, yang harus dipegang kokoh, dan sanksinya berefek pada kehidupan ukhrawi jika mempermainkan janjinya itu.
Tesis ini merupakan penelitian jenis kualitatif yang data penelitiannya bersumber dari kepustakaan. Sumber data utama adalah Tafsir Ath-Thabari dan Tafsir Al-Maraghi, dan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis.