dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat ath-Thabarî, ath-Thabarsî dan az-Zamakhsyarî terhadap hukum pernikahan beda agama, dan juga bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara pendapat ath-Thabarî, ath-Thabarsî dan az-Zamakhsyarî dengan cara membandingkan atau mengkomparasikan antara pendapat ath-Thabarî, ath-Thabarsî dan az-Zamakhsyarî.
Penelitian tentang tema ini sudah ada sebelumnya, akan tetapi penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya dari beberapa hal, di antaranya penelitian ini mengkomparasikan antara pendapat ath-Thabarî, ath-Thabarsî, dan az-Zamakhsyarî, dan penelitian ini memaparkan pendapat lima puluh (50) lebih mufasir (pakar tafsir) tentang hukum nikah beda agama dan definisi ahli kitab. Penelitian penulis ini mendukung atau menguatkan penelitian-penelitian sebelumnya. Di samping itu, penelitian ini juga menolak sebagian dari penelitian-penelitian sebelumnya, khususnya yang berupa tesis, di antaranya yaitu pemahaman atau analisis peneliti sebelumnya terhadap pendapat ulama tentang term al-Musyrikât dan term ahl al-Kitâb.
Penelitian ini menggunakan dua metodologi penelitian. Pertama yaitu metode analisis deskriptif yang digunakan untuk menganalisis pendapat-pendapat ulama tersebut tentang pernikahan dan juga untuk menganalisis pendapat ath-Thabarî, ath-Thabarsî dan az-Zamakhsyarî serta lima puluh (50) lebih ahli tafsir lainnya tentang hukum nikah beda agama dan definisi ahli kitab. Kedua yaitu metode analisis komparatif yaitu mengkomparasikan pendapat ath-Thabarî, ath-Thabarsî dan az-Zamakhsyarî tentang hukum nikah beda agama.
Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu Al-Qur’an, tafsir ath-Thabarî, tafsir ath-Thabarsî dan tafsir az-Zamakhsyarî. Sedangkan data sekunder yaitu kitab-kitab tafsir lainnya, kitab-kitab tentang disiplin ilmu-ilmu Al-Qur’an, kitab-kitab tentang disiplin ilmu-ilmu hadis, kitab-kitab tentang disiplin ilmu fikih, kitab-kitab tentang disiplin ilmu kalam dan kitab-kitab dari disiplin ilmu lainnya yang berkaitan dengan penilitian ini. Hasil penelitian adalah terdapat persamaan pendapat dan sekaligus perbedaan pendapat di antara ath-Thabarî, ath-Thabarsî dan az-Zamakhsyarî. |
en_US |