Abstract:
Berdasarkan data yang diperoleh dari KUA kecamatan
Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu. Secara kuantitas tanah wakaf
di kecamatan Rengat Barat menempati jumlah terbanyak di
kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah 133 lokasi dengan luas
33,99 Ha. Jika dirincikan, tanah yang sudah memiliki sertifikat
hanya berjumlah 29,32% sedangkan yang belum bersertifikat
berjumlah 70,67% yang mayoritas pemanfaatan tanahnya hanya
sebagai sarana ibadah dan pendidikan. Dari data tersebut
menunjukkan bahwa pengadministrasian harta benda wakaf belum
maksimal.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hasil analisis kualitas
yang dimiliki nazhir di Kecamatan Rengat Barat dan mengetahui
hasil analisis implementasi tugas nazhir dalam pengelolaan tanah
wakaf berdasarkan Undang-Undang No. 41 tahun 2004.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif dengan jenis studi lapangan. Untuk mendapatkan data dan
informasi dalam penelitian ini penulis melakukan wawancara kepada
1 orang kepala KUA dan 5 orang nazhir yang ada di Kecamatan
Rengat Barat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) beberapa Nazhir
di kecamatan Rengat Barat memiliki kualitas SDM yang kurang
memadai dalam pengelolaan tanah wakaf, keadaan ini menjadikan
nazhir tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya. (2) Dari 5
nazhir yang penulis teliti hanya 2 orang nazhir yang melaksanakan
tugasnya sesuai dengan Undang-Undang No. 41 tahun 2004.
Sedangkan 3 orang nazhir lainnya dalam pengelolaan tanah wakaf
belum sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No.
41 tahun 2004.