dc.description.abstract |
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan analisa
menggunakan pendekatan empiris, yaitu penulis mengambil data melalui
wawancara kepada narasumber yaitu bagian Micro Banking Manager PT
Bank Syariah Mandiri tbk Kantor Cabang Ciputat, serta mengumpulkan
literatur-literatur kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Bank Syariah Mandiri
dalam menilai kelayakan nasabah pembiayaan usaha mikro menggunakan
prinsip 5C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of
Economy. Selanjutnya, ditinjau dari segi aspek murâbahah berdasarkan
Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murâbahah dengan
praktik yang terjadi di PT Bank Syariah Mandiri tbk KC Ciputat, pelaksanaan
tersebut sebagian besar telah sesuai, akan tetapi ada beberapa yang belum
berjalan sesuai dengan prinsip pada akad murâbahah.
Kata |
en_US |