Abstract:
Fenomena transaksi kredit online yang menyebar saat ini layaknya
meluasnya e-commerce. Akan tetapi, sebagian kredit online yang
berkembang saat ini cukup menghebohkan masyarakat, sebab masih ada
masyarakat yang belum paham mengenai bahaya melakukan kredit online
kepada suatu badan hukum/perusahaan yang belum jelas keamanan dari
layanan tersebut. Maka dari itu, untuk mengetahui dunia pinjam meminjam
uang berbasis teknologi informasi (fintech) serta mengetahui bagaimana
pelaksanaan pembiayaan kegiatan fintech berdasarkan prinsip syariah. PT.
Dana Syariah Indonesia merupakan salah satu perusahaan fintech syariah,
yang menawarkan investasi halal dengan imbal hasil yang tinggi atas dasar
akad wakalah bil ujrah serta dalam menyalurkan pembiayaan berbasis fintech
berdasarkan prinsip syariah menggunakan akad murabahah.
Hasil penelitian ini. Pertama, berdasarkan fatwa DSN-MUI No.
04/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad Murabahah, yang menjadi sahnya akad
murabahah yaitu rukun dan syaratnya harus terpenuhi, dimana adanya
penjual, pembeli, ijab kabul, barang, dan harga. Kedua, berdasarkan fatwa
DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah bil Ujrah,
terkait ketentuan ujrah yang diterima pihak penyelenggara harus disebutkan
dalam akad/perjanjian yang dilakukan dengan pihak pemberi pembiayaan
(investor), dan terkait ujrah yang diperoleh bukan hasil dari investasi dimana
hal tersebut berdasarkan fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad
Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah. Ketiga,
pada pelaksanaan pembiayaan berbasis teknologi informasi (fintech) di PT.
Dana Syariah Indonesia sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI Nomor
117/DSN-MUI/II/2018.