DSpace Repository

Tinjauan Fikih Mu’amalah Terhadap Praktik Muzâra’ah (Studi Kasus Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sulton Antus Nasruddin Mohammad
dc.contributor.author Ulin Nadhiroh, 16110861
dc.date.accessioned 2021-06-10T04:02:24Z
dc.date.available 2021-06-10T04:02:24Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1270
dc.description.abstract Bagi hasil (muzâra‟ah) adalah salah satu bentuk akad dalam kerjasama pertanian. Rasulullah tidak melarang praktik muzâra‟ah, bahkan menganjurkan demi terwujudnya kesejahteraan dalam perekonomian dan terbangunnya solidaritas antara kedua belah pihak yaitu antara penggarap dan pemilik lahan. Muzâra‟ah sebagai bentuk sistem bagi hasil yang harus dilakukan dengan memperhatikan rukun dan syarat-syarat serta ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur‟an dan As-sunnah. Tujuan penelitian ini adalah (1). Untuk menganalisa bentuk praktik sistem bagi hasil (muzâra‟ah) antara pemilik dan penggarap di Desa Kertonegoro. (2). Untuk menganalisa tinjauan fikih mu‟amalah terhadap praktik sistem bagi hasil (muzâra‟ah) antara pemilik dan penggarap di Desa Kertonegoro. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif bersifat deskriptif analisis, metode ini digunakan karena cocok dan relevan dengan objek penelitian. Data yang digunakan pada penelitian ini ialah data kualitatif yang bersumber dari data primer yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan data skunder yang diperoleh melalui studi pustaka, yang berasal dari buku-buku dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Praktik yang sering digunakan di Desa Kertonegoro adalah praktik maro, praktik maro atau bagi hasil (muzâra‟ah) yaitu ada dua macam. pertama, pemilik lahan bermodal tahan sedangkan penggarap bermodal jasa dan bibit. Pembagian hasil panen dibagi sesuai dengan kesepakatan. Kedua, pemilik lahan bermodal tahan dan bibit sedang petani penggarap bermodal jasa dan bibit. Hasil panen dikumpulkan jadi satu sebelum dibagi, hasil kotor dari panen tersebut dikurangi dahulu untuk modal yang telah diserahkan diawal, kemudian setelah itu dibagi sesuai dengan kesepakatan. (2) Akad bagi hasil di Desa Kertonegoro jika dianalisis dalam fikih Mu‟amalah sudah sesuai dengan syariat Islam karena akad sudah memenuhi rukun dan syaratnya. Kesesuaian itu tidak didasarkan pada hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam. Dapat diketahui bahwa di dalam „urf itu bisa menjadi suatu hukum apabila tidak bertentangan dengan hukum asal en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Fikih Mu’amalah en_US
dc.subject Akad dan Muzâra’ah en_US
dc.title Tinjauan Fikih Mu’amalah Terhadap Praktik Muzâra’ah (Studi Kasus Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account