dc.description.abstract |
Konsep khiyār dalam perspektif fikih muamalah merupakan kemudahan untuk masyarakat dalam bertransaksi, penelitian ini memberikan tahapan transaksi kepada konsumen agar mengetahui resiko yang akan ditanggung. Berlakunya khiyār ru’yah, khiyār Syarat dan khiyār aib merupakan kebebasan konsumen untuk memilih, karena ketidakcocokan dan kerugian akan dialami oleh konsumen. di mana Pelaku usaha berkewajiban bertanggung jawab atas kerugian konsumen. Konsep khiyār dalam persepektif Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen merupakan perwujudan khiyār. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui khiyār dari sudut pandang syariah dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan berupa data primer yang bersumber dari wawancara, dan data sekunder dari buku, jurnal, artikel, hasil penelitian ekonomi maupun studi literatur yang berhubungan dengan penelitian. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah khiyār dalam situs Shopee mewujudkan kemaslahatan kepada pihak-pihak yang melakukan transaksi yang terdapat ketidakcocokan dan merasa dirugikan dalam melakukan perjanjian pada saat transaksi |
en_US |