Abstract:
banyaknya terjadi di lembagalembaga
keuangan syariah yang menggunakan produk Ijârah multijasa
dengan ketentuan Wakalah. Namun dalam praktiknya, dana tersebut
digunakan untuk yang lainnya yang tidak sesuai dengan permohonan
nasabah/anggota. Kedua adanya nasabah mampu yang sengaja menunda
pembayaran.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan
subjek penelitian mengenai mekanisme produk ijârah multijasa pada
pembiayaan pendidikan dan kesesuaian fatwa DSN/MUI Nomor 17/DSNMUI/
IX/2000 tentang t pada produk pembiayaan pendidikan di BMT
„Ibaadurrahman Sukabumi. Data dari penelitian ini di dapat dari hasil
wawancara, observasi, kepustakaan dan media online.
Hasil penelitian ini menunjukkan, Pertama, produk pembiayaan
pendidikan di BMT „Ibaadurrahman Sukabumi menggunakan akad Ijârah.
Proses pelunasan biaya pendaftaran sekolah di bayarkan langsung oleh
pihak BMT „Ibaadurrahman Sukabumi dan tidak menggunakan ketentuan
Wakalah. Kedua, penerapan t pada produk pembiayaan pendidikan di
BMT „Ibaadurrahman Sukabumi sudah sesuai dengan Fatwa DSN/MUI
Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang
Menunda-nunda Pembayaran karena sudah sesuai dengan prosedur Fatwa
tersebut.