Abstract:
BPRS Al Salam Amal Salman merupakan salah satu lembaga keuangan
yang kegiatan usahanya menghimpun dana, menyalurkan dana dan jasa.
Dalam menyalurkan dana, BPRS melakukan kegiatan pembiayaan yang
salah satunya menggunakan akad Murabahah salah satunya adalah
pembiayaan sepeda motor. Dalam menerapkan produk pembiayaan
Murabahah BPRS Al Salam Amal Salman harus mengikuti aturan Fatwa
DSN-MUI. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan
akad Murabahah pada pembiayaan sepeda motor di BPRS Al Salam Amal
Salman serta kesesuaian akad Murabahah dengan Fatwa DSN-MUI No:
04/DSN-MUI/IV/2000.
Penelitian ini menggunakan metode deskriftif yang bersifat kualitatif,
dengan menggunakan pendekatan empiris yaitu usaha mendekati masalah
yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan.
Teknik dalam pengumpulan data melalui interview atau wawancara
terstruktur, observasi dan dokumentasi berupa form permohonan
pembiayaan. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan
sekunder.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan akad
Murabahah pada pembiayaan sepeda motor yang diterapkan BPRS Al
Salaam Amal Salman telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSNMUI/
IX/2000 tetang Murabahah. yakni produk pembiayaan sepeda motor
dengan memakai prinsip Murabahah, dan sudah memenuhi semua ketentuan
umum juga sudah memenuhi syarat dan rukun yang ada dalam fatwa.