Abstract:
Akad musyârakah mutanâqishah merupakan akad musyârakah atau syirkah
yang kepemilikan (barang) atau modal salah satu dari pihak (syarik)
berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Dalam
akad ini terdapat tiga jenis akad yaitu musyârakah, ba’i dan Ijârah.
Penelitian ini menggunakan metode analisis dengan pendekatan kualitatif
dengan subjek penelitian Implementasi akad musyârakah mutanâqishah pada
pembiayaan KPR Griya di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Bintaro.
Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah hasil wawancara,
observasi, kepustakaan dan media online.
Dari hasil penelitian ini menggambarkan bahwa penerapan akad musyârakah
mutanâqishah secara umum sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI
NO.73/DSN-MUI/XI/2008 tentang akad musyârakah mutanâqishah,
fatwaDSN-MUI No. fatwa DSN-MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang
pembiayaan musyârakah, fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/X/2013
tentang pembiayaan Ijârah, fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/X/2013
tentang pedoman implementasi musyârakah mutanâqishahdalam produk
pembiayaan. Namun dalam penerapannya ada beberapa yang belum sesuai
dengan fatwa DSN-MUI NO.73/DSN-MUI/XI/2008