Abstract:
Sektor pariwisata syariah merupakan sebuah industri yang harus dikelola
secara profesional sehingga dibutuhkan kehadiran sumber daya manusia
(SDM) yang mumpuni. Khusus untuk industri pariwisata syariah, keberadaan
SDM sangat dibutuhkan untuk mengawal segala aktivitas programnya agar
bersesuaian dengan prinsip-prinsip Islam. Salah satu SDM dalam pariwisata
syariah ialah pemandu wisata syariah.
Mengingat PT. Cheria Tour and Travel merupakan salah satu biro perjalanan
wisata yang menawarkan wisata dengan konsep syariah, maka tujuan penulis
melakukan penelitian adalah menganalisis perihal Implementasi praktik
pemandu wisata syariah di biro perjalanan PT. Cheria Tour and Travel, dan
kesesuaiannya terhadap Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Jenis data terdiri dari
data primer yang bersumber dari wawancara dengan pihak PT. Cheria Tour and
Travel. Data sekunder yang bersumber dari data-data umum PT. Cheria Tour
and Travel dan berbagai literatur yang relevan dengan pembahasan, seperti
dokumen-dokumen yang dimiliki PT. Cheria Tour and Travel.
Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Praktik
Pemandu Wisata Syariah yang dilakukan oleh biro perjalanan PT. Cheria Tour
and Travel sudah sesuai dengan ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI
No.108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata
Berdasarkan Prinsip Syariah