Abstract:
Bank Syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional
yaitu dalam pembagian keuntungan dimana bank syariah
menggunakan bagi hasil sedangkan bank konvensional menggunakan
bunga. Selama ini yang terjadi dilapisan masyarakat masih banyak
yang belum mengetahui mengenai nisbah bagi hasil deposito di bank
syariah, masyarakat hanya mengetahui sitem bunga yang ada di bank
konvensional saja. Sehingga banyak yang mengira bahwa bagi hasil
dan bunga bank itu sistemnya dianggap sama. Penelitian ini bertujuan
menjawab pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme nisbah bagi
hasil deposito mudhârabah Bank Syariah Mandiri KCP Cirendeu dan
kesesuaian bagi hasil deposito mudhârabah Bank Syariah Mandiri
KCP Cirendeu dengan Fatwa DSN-MUI.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode
kualitatif dan sumber data yang digunakan berupa data primer dan
sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad yang digunakan
pada produk deposito Bank Syariah Mandiri KCP Cirendeu adalah
mudhârabah muthlaqah yaitu Shâhibul maal tidak memberikan
batasan atas pemutaran dana oleh bank, baik tempat, waktu, maupun
jenis usahanya. Mekanisme bagi hasil deposito ini telah sesuai
dengan prinsip syariah di mana pemilik dana dan Bank Syariah
Mandiri KCP Cirendeu sama-sama rela dengan pembagian hasil
tersebut. Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah dan
dituangkan dalam akad pembuatan rekening. Produk deposito
mudhârabah yang dijalankan oleh Bank Syariah Mandiri KCP
Cirendeu telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 03/DSNMUI/
IV/2000 tentang deposito dan Fatwa DSN-MUI No.15/DSNMUI/
IX/2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha dalam lembaga
keuangan syariah.