Abstract:
Instagram merupakan salah satu aplikasi yang banyak digunakan,
para pengguna instagram berlomba-lomba memiliki jumlah follower
yang banyak untuk mengikuti trend maupun untuk melakukan usaha di
instagram, sehingga banyak yang menawarkan jual beli follower agar
dapat memiliki jumlah follower yang banyak dengan waktu yang
singkat. Akan tetapi jual beli follower di instagram menjadi
kontroversi apakah sudah sesuai dengan ketentuan jual beli dalam
Islam, atau ada unsur baiʽ gharar yang terkandung dalam jual beli
follower di instagram.
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Data dari
penelitian ini dihimpun dari wawancara langsung dengan pihak
pembeli maupun penjual follower serta dengan anggota DSN MUI,
serta literatur pendukung yang relevan terhadap permasalahan yang
diangkat oleh penulis. Selanjutnya dianalisis oleh penulis
menggunakan deskrifptif analisis.
Hasil dari penelitian ini adalah jual beli follower mengandung
unsur baiʽ gharar apabila penjual menjual akun yang bersifat
kloningan dan jika mendapatkan akun tersebut dengan tanpa
melakukan izin terlebih dahulu dan mendapatkannya tanpa melalui
aplikasi. Jual beli follower hukumnya boleh selama tidak mengandung
unsur gharar, dan peruntukannya halal serta rukun dan syaratnya telah
memenuhi ketentuan syariat, akan tetapi jika mengandung unsur
gharar maka jual beli follower menjadi haram