Abstract:
Skripsi ini dilatar belakangi dengan penggunaan label syariah yang
diterapkan dalam berbagai hal di bidang usaha di masyarakat, salah satunya
yakni bisnis perumahan properti syariah tanpa melalui pihak perbankan
syariah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan akad istishna‘
dengan kesuaian Fatwa DSN MUI NO.06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang jual
beli istishna‘. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian
kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pendekatan ini diharapkan dapat
menggali secara mendalam penerapan akad istishna‘ tanpa melalui lembaga
perbankan syariah.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam hal jual beli
rumah di perumahan DAV properti syariah Bekasi tanpa bank, penerapan
akad istishna‘ yang digunakan tidak sama dengan skema yang ada di lembaga
perbankan syariah. Akad yang digunakan DAV properti syariah yaitu akad
istishna‘ tunggal bukan paralel dimana dalam hal ini hanya ada 2 pihak yang
terlibat yakni pihak konsumen dan developer. Dalam penerapan akad
istishna‘ yang digunakan oleh DAV properti syariah Bekasi sudah sesuai
dengan ketentuan Fatwa DSN NO.06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang jual beli
istishna‘ , Namun DAV properti syariah belum mengikuti peraturan otoritas
jasa keuangan (POJK) NO 4/POJK.05/2018 yang mewajibkan adanya
minimal 1 orang DPS, sehingga belum ada legalitas untuk menggunakan
label syariah.