DSpace Repository

Analisis Kesesuaian UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Pada Pangan Impor Di Indomaret Wilayah Kabupaten Kuningan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Mulfi Aulia
dc.contributor.author Alya Hanifah, 16110813
dc.date.accessioned 2021-10-18T05:39:45Z
dc.date.available 2021-10-18T05:39:45Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1442
dc.description.abstract Isu kehalalan suatu produk akan selalu melekat pada konsumen muslim termasuk di Indonesia. Sebagaimana fatwa MUI tentang penetapan produk halal yang dikeluarkan pada 30 Desember 2009 yakni “makanan, minuman, obat-obatan dan lain-lain yang akan dikonsumsi atau dipergunakan oleh umat Islam wajib diperhatikan dan diyakini kehalalan dan kesuciannya”. Bagi konsumen muslim, pangan halal berarti telah melalui proses sertifikasi halal oleh lembaga terpercaya seperti BPJPH yang hasilnya ditandai dengan pencantuman lambang halal pada setiap kemasan. Selain itu, lambang halal pun menandakan produk tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum syariah (halalan thoyyiban) sehingga dapat dikategorikan pangan tersebut sudah layak konsumsi bagi muslim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data kualitatif tentang proses pengadaan produk pangan impor dan kesesuaian produknya dengan UU JPH diperoleh melalui wawancara kepala toko, observasi dan dokumentasi gerai Indomaret wilayah Kabupaten Kuningan. Kemudian data direduksi, disajikan dan ditarik kesimpulan sehingga menghasilkan karya tulis ilmiah berupa Skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, ketentuan produk pangan impor yang dapat beredar di Indonesia menurut UU JPH yaitu mencantumkan label halal yang sesuai pada produknya dan memiliki nomor registrasi BPJPH untuk produk impor bersertifikat halal luar negeri. Kedua, produk yang dipasok ke Indomaret wilayah Kabupaten Kuningan berasal dari satu Distribution Center (DC) yaitu DC Cirebon sehingga dapat dipastikan semua produk yang dijual di gerai Indomaret wilayah tersebut, termasuk produk pangan impor, ialah sama. Ketiga, selama masa transisi lima tahun (Oktober 2014-Oktober 2019) ternyata kurang dimanfaatkan secara maksimal oleh beberapa importir untuk melaksanakan sertifikasi halal terhadap produknya. Buktinya pada tahun 2021 ini, yang artinya telah lewat dua tahun dari masa transisi, masih ditemukan produk yang tidak berlabel halal maupun berketerangan tidak halal di Indomaret wilayah Kabupaten Kuningan en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Halal en_US
dc.subject Pangan Impor en_US
dc.title Analisis Kesesuaian UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Pada Pangan Impor Di Indomaret Wilayah Kabupaten Kuningan en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account