Abstract:
Ketentuan hukum Islam, menjelaskan bahwa akad hutang piutang ialah menggunakan akad qardh. Dalam pelaksanaannya akad qardhini memiliki karakteristik yaitu tidak diperbolehkan adanya tambahan yang mana tambahan tersebut dipersyaratkan dalam akad. Namun, pada ketentuan infak wajib dalam transaksi simpan pinjam PKK Kelurahan Kesatrian Kota Malang ini, merupakan syarat dalam pelaksanaan transaksi pinjam meminjam. berdasarkan hal tersebut, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: Bagaimana penerapan akad-akad syariah dan Tinjauan Hukum Islam dalam Transaksi Simpan Pinjam PKK Di Kelurahan Kesatrian Kota Malang?
Jenis penlitian ini adalah penelitian lapangan (fieldresearch). Data penilitian didapatkan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung dengan responden. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan masyarakat dengan tujuan untuk menemukan fakta, yang menuju pada identifikasi dan berakhir dengan penyelesaian.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa transaksi pinjam meminjam yang terjadi di simpan pinjam PKK Kelurahan Kesatrian Kota Malang ini menggunakan akad qardhnamun dalam praktiknya akad qardhtersebut disertai dengan infak wajib yang disyaratkan dalam transaksi tersebut. Hal ini, bertentangan dengan kaidah hukum Islam yang menyatakan bahwa setiap tambahan dalam akad qardhyang menimbulkan manfaat atas orang yang berpiutang adalah riba. Maka, transaksi pinjam meminjam dalam simpan pinjam PKK Kesatrian Kota Malang tidak sesuai dengan hukum Islam