Abstract:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 19 /POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif. Program yang sering disebut Laku Pandai ini layanan keuangan perbankan atau keuangan lainnya melalui kerjasama dengan pihak lain (agen bank) didukung dengan penggunaaan sarana teknologi informasi. Program ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum bisa menjangkau layanan keuangan. Diantara bank konvensional milik pemerintah yang bergabung pada program tersebut adalah BRI.
Penelitian ini akan membahas bagaimana hukum agen BRILink toko berkah yang bekerjasama dengan Bank Konvensional BRI sebagai agen BRILink dalam tinjauan Fiqh Muamalah. Adapun metode yang digunakan penulis adalah pendekatan penelitian kualitatif jenis Field Research dengan kategori dua sumber data yakni primer dan skunder.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa toko berkah yang berlokasi di daerah Kedaung Ciputat termasuk daerah perkotaan, sangat mudah baginya untuk mengakses bank syariah. Oleh karena itu tidak sah jika toko berkah menjalin kerjasama dengan bank konvensional untuk menjadi bagian dari agen BRILink, karena BRI Syariah telah mengeluarkan BRISSMART (TemanBris) program Laku Pandai berbasis syariah sebagai solusi dari nasabah BRI Syariah yang ingin membuka usaha perbankan didaerahnya sendiri. Dengan begitu toko berkah tidak tergolong dalam keadaan dharurat yang artinya sulit untuk mengakses perbankan syariah karena masih memiliki solusi lain yang telah di keluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah yaitu BRISSMART (TemanBRIS) program Laku Pandai miliki BRI Syariah