DSpace Repository

Tinjauan Proses Jual Beli Daring dan Hak Opsi (Khiyar) Menurut Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus Website dan Merchant Shopee Toko INSheen

Show simple item record

dc.contributor.advisor Indra Marzuki
dc.contributor.author Indah Nurmawaddah, 17110876
dc.date.accessioned 2021-10-18T05:57:37Z
dc.date.available 2021-10-18T05:57:37Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1447
dc.description.abstract Latar belakang penulis melakukan penelitian ini adalah, berbagai perkembangan dari sistem teknologi adanya model transaksi baru dalam hubungan komersial, yaitu transaksi jual beli secara daring. Dalam jual beli menurut perspektif fikih muamalah adanya pemberlakuan hak opsi (khiyar). Penerapan pada jual beli secara langsung sangat mudah namun dalam jual beli secara daring sulit untuk diterapkan. Sistem jual beli secara daring pada zaman modern ini sulit untuk dihindari, karena menjadi media transaksi yang memudahkan bagi penjual dan pembeli. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif, denagn pendekatan deskriptif analisis dengan studi kasus di Toko INSheen sebagai tempat penelitian. Adapun teknik pengumpulan data yaitu dengan menggunakan observasi, wawancara, dan mengumpulkan literatur-literatur kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menunjukkan bahwa yang pertama konsep transaksi jual beli daring menurut perspektif fikih muamalah yaitu dengan terpenuhinya rukun dan syarat jual beli dan adanya pemberlakukan hak opsi (khiyar) guna untuk kemashalatan kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan antara penjual dan pembeli, toko INSheen dalam transaksi jual beli menerapkan konsep khiyar, kedua Selain itu juga toko INSheen dalam jual beli daring mempraktikkan hak opsi (khiyar) dalam jejaring sosial media (website dan merchant shopee), dimana yang di terapkannya proses hak opsi (khiyar) tiga macam yaitu khiyar majlis, khiyar syart, dan khiyar ‘aib. Selanjutnya yang ketiga mengenai kesesuain praktek transaksi jual beli daring toko INSheen telah sesuai dengan perspektif muamalah, di mana praktik khiyar yang diterapkan tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen (pembeli). en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Jual Deli Daring en_US
dc.subject Hak Opsi (Khiyar en_US
dc.title Tinjauan Proses Jual Beli Daring dan Hak Opsi (Khiyar) Menurut Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus Website dan Merchant Shopee Toko INSheen en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account