Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik
pembiayaan Murābahah Bil Wakālah pada BMT Muda Surabaya, dan
bagaimana analisa menurut fatwa DSN-MUI nomor 04/ DSN-MUI/IV/2000
terhadap paktik Murābahah Bil Wakālah di BMT MUDA Surabaya
Jenis penelitian yakni field research (penelitian lapangan) yang
bertempat pada BMT Muda Surabaya dengan teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini yakni observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Kemudian data yang telah terhimpun akan dianalisa
menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Sebagaimana bertujuan
untuk memaparkan serta menerangkan terebih dahulu fakta empiris
pembiayaan Murābahah Bil Wakālah di BMT Muda, lalu dianalisis dengan
ketentuan fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murābahah.
Hasil penelitian yang telah peneliti simpulkan bahwa, pertama
Mekanisme pembiayaan Murābahah bil Wakālah pada BMT Muda Surabaya
yakni BMT Muda memberikan kuasa atau mewakilkan dan memberikan
pencairan dana kepada anggota untuk membeli barang yang diinginkan
kepada pihak ketiga kemudian anggota berkewajiban untuk membayar
angsuran pokok serta margin sesuai kesepakatan kedua belah pihak, namun
anggota tidak menyerahkan kwintasi kepada pihak BMT Muda. Kedua, pada
praktik pembiayaan Murābahah bil Wakālah yang diterapkan oleh BMT
Muda Surabaya menurut ketentuan fatwa DSN-MUI No. 04/DSNMUI/
IV/2000 tentang Murābahah telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI,
namun ada sedikit bagian yang tidak sesuai yakni penyerahan kwintasi
pembelian barang. Kwintasi dapat dianggap sebagai jaminan jika anggota
memiliki kewenangan untuk mewakili BMT Muda dalam melakukan suatu
perbuatan pembelian barang.