Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui bagaimana pandangan masyarakat tentang Bank syari’ah dan Bank konvensional, dan sejauh mana pemahaman masyarakat tentang riba. Apakah pengetahuan dan pemahaman mereka tentang riba, Bank Syari’ah dan Konvensional mempengaruhi mereka terhadap hutang piutang baik pada bank syari’ah dan konvensional atau salah satu dari keduanya. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif.
Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi pada bulan Juni – Juli 2021. Data penelitian ini didapatkan dengan cara menyebarkan lembaran kuis yang berisi pertanyaan yang dibutuhkan serta wawancara langsung kepada masyarakat. Seluruh jawaban yang diperoleh dihimpun dalam tabel-tabel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Cermin Nan Gedang mayoritas paham tentang riba dan hukumnya, dan paham tentang hutang piutang, melalui Bank Konvensional dan Bank Syari’ah. Kendati demikian, pengetahuan meraka tentang riba tidak bisa memberikan dampak yang begitu besar bagi mereka untuk menghindari praktek hutang piutang di Bank Konvensional atau memilih pindah ke Bank Syari’ah. Mereka lebih mengedepankan sisi kemudahan ,kebutuhan dan tuntutan