Abstract:
Pesatnya perkembangan dunia, mempengaruhi perubahan perilaku dalam perdagangan atau transaksi dalam perekonomian. Salah satunya adalah dalam praktek pembiayaan dengan jaminan sistem tanggung rentengyang dilaksanakan di Desa Pisangan jaya Kecamatan Sepatan. Tanggung renteng sendiri didefinisikan sebagai suatu tanggung jawab bersama terhadap peserta pembiayaan yang dilandasi atas dasar saling percaya dan keterbukaan antara peserta lainnya. Dalam menggunakan jaminan sistem tanggung renteng ini, apabila terdapat salah satu anggota kelompok tidak bertanggung jawab atas kewajiban membayar cicilannya. Maka seluruh anggota dalam kelompok bersama-sama bertanggung jawab atas sisa cicilan atau hutang yang ditinggalkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembayaran hutang dengan jaminan sistem tanggung renteng di Desa Pisangan Jaya, kemudian di tinjau dari perspektif Fikih muamalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatifِِ berupa studi kasus. Sumber data sekunder diperoleh dari buku yang ditulis oleh para ahli hukum fikih, serta jurnal ilmiah oleh peneliti terdahulu. Adapun data primer, data diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dianalisa dan ditinjau dari perspektif fikih muamalah.
Berdasarkan hasil dari analisis penelitian, bahwasannya pembiayaan dengan jaminan sistem tanggung renteng ini sudah sesuai dengan prinsip fikih muamalah yaitu akad kafālah