DSpace Repository

Penafsiran Ayat-Ayat Kekerasan Seksual Persfektif Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) (Studi Analisis Metodologis)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ali Mursyid
dc.contributor.author Annisa Mufliha, 17210813
dc.date.accessioned 2021-10-26T07:57:33Z
dc.date.available 2021-10-26T07:57:33Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1476
dc.description.abstract Penelitian ini dilakukan karena beberapa alasan, pertama, meningkatnya angka pelaporan korban kekerasan seksual di Indonesia dari tahun ke tahunnya, kedua, korban kekerasan seksual penanganannya masih kurang sempurna, ketiga, perkosaan dan perzinaan masih ada kesalah pahaman dalam penanganannya, sehingga perkosaan masih dianggap perzinahan yang semestinya perkosan merupakan bagian dari kekerasan seksual, keempat, pada tahun 2017 hadir sebuah kongres ulama perempuan Indonesia (KUPI) yang membahas terkait isu-isu sosial salah satunya membahas terkait kekerasan seksual,oleh karena itu ini menjadi penting bagi peneliti untuk menelitinya. Fokus dalam penelitian ini adalah menganalisa terkait penafsiran ayat-ayat kekerasan seksual persfektif KUPI dan menganalisa metodologi penafsiran ayat-ayat kekerasan seksual persfektif tersebut. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data dan dokumentasi pustaka (library research) terkait tema yang penulis angkat. Data yang dikumpulkan digolongkan menjadi dua golongan, yakni data primer yang berasal dari Dokumen Resmi Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2017 yang dianalisa dari sisi metodologi penafsiran ayat-ayatnya, dan data skunder berasal dari buku, jurnal , e-book, web-site, dan CATAHU KOMNAS Perempuan Indonesia. Hasil penelitian ini menyatakan dua hal, pertama, terkait dengan penafsiran ayat-ayat kekerasan seksual, KUPI membaginya menjadi dua bagian, yait tentang ayat-ayat terkait hukum kekerasan seksual ayat-ayat terkait tentang perkosaan dan perzinahan. Menurut penafsiran tematik KUPI bahwa Kekerasan seksual baik di dalam pernikahan maupun di luar pernikahan hukumnya haram dilakukan. Dan terkait perkosaan dan perzinahan, setelah dilakukan penafsiran terkait ayat-ayatnya maka disimpulkan bahwa perkosaan dan perzinahan adalah kegiatan seksual yang berbeda. Perzinahan adalah kegiatan seksual yang terlarang namun kedua bela pihak laki-laki dan perempuan menyetujui dan sadar, perkosaan adalah kegiatan seksual terlarang yang dipaksa oleh pelaku dan merugikan korban. Sehingga korban kekerasan seksual tidak boleh disamakan dengan kasus perzinahan, dan seharusya korban kekerasan seksual diberikan konpensasi. Kedua, Metodologi penafsiran KUPI menggunakan metode maudhu`i dengan pendekatan teori metodologi mubadallah, sumber penafsiran bi-matsur dengan memunasabah (mensalingkaitkan) ayat, dengan tambahan dalil hadis, dan bi-ra`yi dengan merujuk pandangan penafsir, hasil ijtihad para ulama dan juga dengan berijtihad sendiri, corak penafsiran Adab ijtima’i, Prinsip pemikiran tafsir KUPI dengan pendekatan keadilan bagi perempuan dan kesalingan antara laki-laki dan perempuan, dan menggunakan corak fikih karena dalam penafsiran KUPI banyak mengambil qoul ulama fiqih en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Kekerasan Seksual en_US
dc.subject analisis metodelogis en_US
dc.title Penafsiran Ayat-Ayat Kekerasan Seksual Persfektif Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) (Studi Analisis Metodologis) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account