dc.description.abstract |
Sebagai mahasiswi Institut Ilmu Al-Qur‟an yang dipandang oleh masyarakat
sebagai ahli Al-Qur‟an, maka mahasisiwi IIQ dituntut untuk selalu siap
menjawab pertanyaan dan permintaan dari masyarakat mengenai Al-Qur‟an.
Kegiatan mahasiswi IIQ Jakarta selain belajar di bangku perkuliahan,
beberapa dari mereka juga menjadi pengajar Al-Qur‟an baik di lembaga
formal maupun nonformal atau privat. Ada beberapa hal yang
melatarbelakangi mahasisiwi IIQ menjadi pengajar Al-Qur‟an salah satunya
adalah karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Mengambil upah dari
mengajarkan Al-Qur‟an merupakan salah satu bentuk dari at-Takassub bi Al-
Qur’an. Tidak semua orang memahami tentang istilah at-Takassub bi Al-
Qur’an, termasuk mahasiswi IIQ. Maka dalam skripsi ini penulis
menjelaskan makna at-Takassub bi Al-Qur’an. Selain itu juga menjelaskan
hukum dari at-Takassub bi Al-Qur’an serta menjelaskan tingkat pemahaman
dan pandangan mahasiswi IIQ sebagai pengajar Al-Qur‟an tentang at-
Takassub bi Al-Qur’an.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian mix methods yakni
dengan mengkombinasikan antara dua metode penelitian sekaligus,
kuantitatif dan kualitatif. Pendekatan kuantitafif dilakukan secara sistematis,
terstruktur, serta terperinci dengan menggunaan angka dan diagram untuk
menampilkan hasil data/ informasi yang diperoleh. Kemudian dari data yang
diperoleh dianalisa dan dijelaskan dengan menggunakan metode kualitatif.
Data primer dalam penelitian ini diperoleh dengan wawancara terstruktur
terhadap responden yang dipilih secara purposive or judgemental sampling,
yaitu peneliti memilih sampel berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria yang
ditetapkan oleh penulis adalah mahasiswi aktif Institut Ilmu Al-Qur‟an
Jakarta yang menjadi guru privat Al-Qur‟an.
Skripsi ini menyimpulkan bahwa pemahaman mahasisiwi IIQ
menganai at-Takassub bi Al-Qur‟an sangatlah kurang. Hal ini dibuktikan
dengan data yang diperoleh dalam penelitian. Sebanyak 14 orang dari 30
narasumber yakni 46,70% menyatakan tidak faham mengenai at-Takassub bi
Al-Qur’an. Sedangkan hanya 11 orang dari 30 narasumber yakni 36,70%
menyatakan faham. Adapun sisanya yakni 5 orang atau 16,7% menyatakan
sedikit faham. Mahasiswi yang menyatakan faham berpendapat bahwa
mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur‟an itu diperbolehkan sebagaimana
pendapat dari Imam Syafii dan Imam Maliki. |
en_US |