Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Syariah pada mekanisme pelaksanaan Produk Arrum BPKB di Pegadaian Syariah Pekanbaru Cabang Subrantas dengan ketentuan yang ada dalam Fatwa DSN-MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008 Tentang Rahn Tasjily.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data yaitu berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari informan seperti wawancara kepada pihak Pegadaian Syariah Pekanbaru Cabang Subrantas. Data sekunder adalah data tersusun dalam bentuk dokumen, bisa berupa buku, brosur, peraturan tertulis yang informasinya memiliki keterkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Produk Arrum BPKB di Pegadaian Syariah Pekanbaru Cabang Subrantas merupakan layanan pembiayaan yang diberikan kepada pengusaha mikro yang membutuhkan dana untuk keperluan pengembangan usahanya. Dalam mekanisme pelaksanaanya menggunakan dua akad yaitu, rahn dan ijarah. SOP pelaksanaanya sudah sesuai dengan Peraturan Direksi Nomor: 47/DIR I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pegadaian Arrum Mikro. Kedua, Produk Arrum BPKB pada Pegadaian Syariah Pekanbaru Cabang Subrantas dalam mekanisme pelaksanaanya sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008 Tentang Rahn Tasjily, mulai dari ketentuan terkait marhun, rahin, murtahin, marhun bih dan ketentuan tentang biaya-biaya lainnya.