DSpace Repository

IMPLEMENTASI FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIA (MUI) NOMOR: 36 TAHUN 2020 PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN SAAT WABAH COVID-19 (STUDI KASUS PANITIA PENERIMAAN DAN PENYALURAN HEWAN KURBAN IIQ JAKARTA)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Romlah Widayati
dc.contributor.author Firziani Maulidina, 17110870
dc.date.accessioned 2022-01-20T04:08:13Z
dc.date.available 2022-01-20T04:08:13Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1627
dc.description.abstract Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme berkurban yang terdapat di IIQ Jakarta dan Menganalisa bagaimana kesesuaian berkurban di IIQ Jakarta dengan fatwa MUI No.36 tahun 2020 tentang Pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif. Sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah data lapangan yang diperoleh dari data lapangan berupa wawancara. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber yang sudah ada, buku, koran, jurnal, internet, penelitian terdahulu dan sumber-sumber tertulis lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Mekanisme kurban yang terdapat di IIQ Jakarta pada masa pandemic COVID-19: a. Melakukan pendataan ulang dari berkas-berkas penkurban tahun tahun sebelumnya; b. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada penkurban terdahulu sesuai dengan data yang ada; c. Memastikan kembali siapa saja calon berkurban yang akan bergabung, dan mengelompokkan hewan sesuai dengan jenis dan harganya; d. Panitia melakukan pemesanan hewan sesuai dengan harga dan jenis hewan yang dipilih, dan panitia mencari rumah potong hewan untuk penyembelihan hewan kurban; e. Proses pemotongan hewan yang dilakukan di rumah potong hewan murni kampung sawah; f. Proses pendistribusian daging kurban sebelum daging kurban di distribusikan panitia melakukan pendataan ulang terkait dengan siapa saja mustahik yang akan menerima daging kurban tersebut; g. Setelah siapa saja mustahik yang diketahui, daging kurban akan diantarakan menggunakan gosend dan sebagian diantar oleh officeboy /Staff IIQ. Kedua, Kurban yang dilakukan IIQ Jakarta pada masa pandemic COVID-19 ini sudah sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama No. 36 Tahun 2020 tentang penyembelihan hewan kurban yang dilakukan pada masa wabah COVID-19 en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Fatwa MUI No.36 tahun 2020 en_US
dc.subject Penyembelihan Hewan Kurban en_US
dc.subject Pandemi Covid-19 en_US
dc.title IMPLEMENTASI FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIA (MUI) NOMOR: 36 TAHUN 2020 PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN SAAT WABAH COVID-19 (STUDI KASUS PANITIA PENERIMAAN DAN PENYALURAN HEWAN KURBAN IIQ JAKARTA) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account