Abstract:
Tulisan ini mengkaji persoalan ghuluw sebagai benih ekstremisme
dalam beragama dalam Islam. Artikel ini berusaha untuk mengungkap
makna ghuluw dan kemunculan sikap tersebut dalam sejarah Islam dan
bagaimana respon Al-Qur‘an terhadapnya. Secara etimologi ghuluw berarti
berlebih-lebihan dalam suatu perkara. Adapun Ghuluw secara istilah adalah
model atau tipe keberagamaan yang mengakibatkan seseorang melenceng
dari agama tersebut. Beberapa sikap yang dikategorikan sebagai ghuluw di
antaranya adalah: fanatik terhadap suatu pandangan tertentu, berprasangka
buruk terhadap orang atau kelompok lain dan bahkan bisa sampai kepada
mengkafirkan orang lain. Semua sikap ini dilarang dalam agama Islam
sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur‘an dan Sunnah Rasul. Islam adalah
agama rahmatan lil „alamin, yang menekankan nilai-nilai kemuliaan,
perdamaian, keharmonisan dan kesimbangan. Islam melarang umatnya
bertindak ekstrem, melampaui batas, fanatis, dan melakukan kekerasan. Saat
ini, di satu sisi, banyak pandangan keagamaan yang berkembang di tengah
masyarakat mengarah pada sikap ekstrem, keras, dan literalis. Di sisi yang
lain, ada kelompok yang berpandangan sangat longgar dan cenderung
mengabaikan prinsip-prinsip utama dalam agama. Dua kelompok ini terus
berkembang luas di kalangan umat Islam Indonesia.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan du tafsir yaitu Tafsir Al-
Kasyaf dan Tafsir Mafatih Al-Ghaib. Pemilihan tafsir karena sudah banyak
penelitian yang mengambil tema Ekstremisme Agama namun belum banyak
yang meneliti dari segi tafsir Al-Qur`an terlebih yang lebih kritis dan
memberi ―rasa‖ baru dalam menafsirkan Al-Qur`an. Pemilihan kedua tafsir
tersebut juga untuk melihat penafsiran dari ketiga mufasir yang memiliki
sosio historis dan corak tafsir yang berbeda sehingga akan berpengaruh pada
penafsiran.
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library
research) yakni pengumpulan data dengan cara membaca, menelaah buku
dan literatur lainnya yang berhubungan dengan penelitian. Penelitian ini
menggunakan metode analisis komparatif (analytical-comparative method)
yaitu penelitian yang bersifat membandingkan. Penelitian ini dilakukan
untuk mencari persamaan dan perbedaan dari ketiga tafsir yang menjadi
objek dalam penelitian ini.
xvii
Setelah melakukan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa baik Az-
Zamakhsyari maupu Ar-Razi sangat melarang bersikap ghuluw dalam
bentuk apapun, baik itu ghuluw dalam bentuk akidah maupun ibadah.
Terutama dalam hal akidah seperti pada QS. An-Nisa Ayat 171 dan Al-
Maidah Ayat 77 yang mengatakan ghuluw dalam hal akidah adalah paling
berbahaya karena pemujaan yang berlebih pada seseorang, dan hal itu akan
menyebabkan orang menjadi musyrik dan di laknat Allah.