Abstract:
Islam sering kali di serang oleh pihak yang membencinya
berlandaskan ayat-ayat jihad dan qital yang sebetulnya turun dalam
konteks peperangan. Islam pun yang dikenal sebagai agama penuh toleran
dan moderat, namun sekarang oleh Barat banyak di anggap sebagai agama
yang mengajarkan tindakan kekerasan atau Islam agama teroris. Anggapan
itu disebabkan telah banyak ditemukan hasil karya para sarjana yang anti-
Islam muncul dengan memberi stigma negatif (menyesatkau5n) terhadap
Islam. Karena banyaknya pemahaman Agama yang radikal, kemudian
ayat-ayat jihad dan qital yang dipahaminya secara radikal dan berimbas
pada tindak kekerasan, anarkis. Maka penelitian Deradikalisasi
Pemahaman Al-Qur’an ini menjadi penting. Seorang tokoh intelektual
muslim yang mempunyai buku berjudul “Deradikalisasi Pemahaman Al-
Qur;an dan Hadis”, ini menjadi sebuah kajian penelitian yang berjudulkan
“Deradikalisasi Pemahaman Al-Qur’an (Telaah Terhadap Pemikiran
Nasaruddin Umar)”.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif,
kepustakaan (library research). Sedangkan metode yang digunakan pada
penelitian ini yaitu metode deskriptif-analisis dengan mengumpulkan data
mengenai faktor-faktor yang menjadi pendukung tema penelitian.
Kemudian melakukan analisis wacana dan penafsiran teks dengan teori
kontekstual yang dirumuskan Abdullah saeed. Sumber data yang
digunakan meliputi sumber primer pada buku “Deradikalisasi Pemahaman
Al-Qur;an karya “ Nasaruddin Umar. Sedangkan sumber sekunder
menggunakan kitab tafsir, buku dan literatur lainnya yang menjadi
pendukung dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang di
gunakan yaitu dengan studi literatur atau sama dengan library research.
Hasil dari penelitian ini bahwa deradikalisasi pemahaman al-
Qur’an dilakukan dengan melakukan penerapan terhadap ayat-ayat Al-
Qur’an melalui pendekatan kontekstual menurut Nasaruddin Umar,
langkah tersebut guna untuk meluruskan, menetralisir paham-paham
radikal terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Langkah-langkah tersebut
dikelompokkan kedalam lima alternatif; 1) mengumpulkan ayat secara
objektif, 2) menyusun ayat sesuai kronologi pewahyuan atau asbab annuzul,
3) memahami ayat dengan melacak arti linguistik, 4) secara konteks
mengkonfirmasi pada penafsiran terdahulu, 5) membawa satu fenomena
dan dinilai bagaimana relevansinya