dc.description.abstract |
Skripsi ini dilatar belakangi bahwasanya para penghafal Al-Qur`an
yang telah selesai mengkhatamkan Al-Qur`an belum tentu lancar hafalannya
karena susah untuk menjaga hafalan dan sulitnya istiqomah dalam muraja‟ah
hafalan.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana
metode tradisi riyâdhah Al-Qur`an di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur`an
Ma‟unah Sari Bandar Kidul Kediri Ja a Timur. Perbedaan dari penelitian
terdahulu dengan penelitian ini yaitu berada pada penelitiannya, dan
persamaannya yaitu yang dijadikan objek penelitian adalah Pondok Ma‟unah
Sari, seperti contoh dari skripsi terdahulu yang berjudul metode tahfiz Al-
Qur`an si Pesantren Tahfidz Al-Qur`an Ma‟unah Sari Bandar Kidul Kediri.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dan teknik pengumpulan data
dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini menerangkan bahwa santri yang mengikuti
riyâdhah Al-Qur`an di Pondok Ma‟unah Sari tidak dikhususkan untuk santri
yang sudah hafal 30 juz, tetapi tetap saja yang lebih di prioritaskan adalah
yang sudah khatam 30 juz. Kebanyakan santri yang mengikuti riyâdhah
adalah alumni dari pesantren luar yang sudah khatam 30 juz. Santri yang
ingin mengikuti riyâdhah boleh mengikuti program riyâdhah kapan saja.
Tradisi riyâdhah dilakukan dengan pilihan 3 model yaitu; 11 hari, 21 hari,
dan 41 hari dan dianjurkan dengan berpuasa bagi yang mampu. Riyâdhah
dilakukan di dalam ruangan khusus karena santri yang melakukan riyâdhah
tidak boleh keluar serta tidak boleh terlihat atau melihat bukan mahramnya.
Meskipun santri putri dalam keadaan haid, tetap saja tidak diperbolehkan
keluar karena riyâdhahnya belum selesai dan terhenti karena haid. riyâdhah
Al-Qur`an dilakukan dengan mengkhatamkan Al-Qur`an dalam sehari
semalam, dimulai dari setelah magrib sampai besoknya sebelum magrib.
Untuk santri putri jika haid ketika pertangahan melaksanakan riyâdhah Al-
Qur`an, maka boleh dilanjutkan ketika dia sudah suci. Selama riyâdhah tidak
diperbolehkan membunuh hewan apapun. Santri yang mengikuti riyâdhah
juga tidak diperbolehkan membaca novel dan bacaan lain selain Al-Qur`an. |
en_US |