DSpace Repository

Pandangan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Produk Tabungan Emas pada Pegadaian Syariah Kantor Pusat dan Kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No.77 Tahun 2010

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syarif Hidayatullah
dc.contributor.advisor M. Dawud Arif Khan
dc.contributor.author Atiatul Faiqah, 217420300
dc.date.accessioned 2022-04-09T03:44:44Z
dc.date.available 2022-04-09T03:44:44Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1684
dc.description.abstract Penulisan tesis ini berdasarkan adanya Produk Pegadaian Syariah, yaitu produk tabungan emas pada pegadaian Syariah Jakarta Pusat berupa layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas. Produk tabungan emas pegadaian Syariah memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman, dan terpercaya. Transaksi emas menggunakan akad Ijarah dengan fasilitas beli kembali (buy back), tambah saldo (top up), transfer dan cetak. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pandangan para Ulama Kontemporer terhadap tabungan emas di Pegadaian Syariah Jakarta Pusat, Bagaimana pelaksanaan/penerapan akad Ijarah di Pegadaian Syariah Jakarta Pusat, Bagaimana Implementasi Fatwa DSN-MUI No.77 tahun 2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai pada tabungan emas di Pegadaian Syariah Jakarta Pusat. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif (deskriptif kualitatif). Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian berupa studi kasus. Metode yang digunakan penulis, yaitu dengan sumber data primer yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak Pegadaian Syariah Jakarta Pusat dan sumber data sekunder dalam penelitian ini lebih diarahkan pada data-data pendukung seperti Fatwa DSN-MUI, jurnal, buku-buku terkait, dan lainnya. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa: Pertama, Tabungan emas di Pegadaian Syariah menggunakan akad Ijarah, di mana pihak nasabah menitipkan emasnya kepada pihak Pegadaian Syariah Jakarta Pusat. Kedua, Jumhur Ulama mengharamkan jual beli emas secara angsuran di antaranya Mayoritas Ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah), karena beranggapan emas sebagai alat tukar. Namun, ada Ulama yang menghalalkan jual beli emas secara tidak tunai, di antaranya Ibnu Taymiyah dan Ibnu Qayyim, karena emas adalah sebagai barang dan diadopsi dalam Fatwa DSN-MUI No.77/DSN-MUI/V/2010. Ketiga, Fatwa DSN-MUI No.77/ DSN-MUI/V/2010 dijadikan rujukan Pegadaian Syariah Jakarta Pusat atas tabungan emas. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Pegadaian Syariah en_US
dc.subject Produk Tabungan Emas en_US
dc.subject Akad Ijarah en_US
dc.title Pandangan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Produk Tabungan Emas pada Pegadaian Syariah Kantor Pusat dan Kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No.77 Tahun 2010 en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account