dc.description.abstract |
Hukuman mati bagi koruptor disinyalir dapat memberikan efek
jera dan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebab koruptor tidak
hanya menghabiskan uang negara, namun secara pelan tapi
pasti, sejatinya mereka juga sedang membunuh rakyat yang
tidak berdosa. Secara konstitusional, UU No.31/1999 Jo. UU No.
20 Tahun 2001 tentang Tipikor, memang telah memasukkan
hukuman mati sebagai salah satu opsi bentuk hukuman bagi
koruptor. Namun secara praksis, sampai hari ini, belum satu
koruptor pun yang diputus hukuman mati di negeri ini. Karena
itu secara spesifik, tulisan ini akan membahas pandangan Al-
Qur’an tentang korupsi, isyarat ayat-ayat Al-Qur’an tentang
hukuman mati bagi koruptor, dan bagaimana pelaksanaannya
di Indonesia. |
en_US |