DSpace Repository

PINJAMAN ONLINE (PINJOL) ILEGAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.advisor Siti Widya Umiyati
dc.contributor.author Nada Susmita Septiyani, 18110935
dc.date.accessioned 2022-08-26T07:55:09Z
dc.date.available 2022-08-26T07:55:09Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1772
dc.description.abstract Pinjaman online dalam perkembangannya menjadi pilihan banyak masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Hal tersebut disebabkan karena kemudahan dan kecepatan dalam prosesnya. Namun, hal tersebut menimbulkan masalah baru, yaitu banyaknya layanan pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal, sehingga keberadaanya sangat merugikan bagi orang yang melakukan pinjaman, dikarena peminjaman tersebut dilakukan dengan cara memberikan beban bunga yang tidak wajar. Dalam hukum Islam pinjam-meminjam merupakan kegiatan bermuamalah yang diperbolehkan, namun di sisi lain mengharamkan riba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pengguna layanan pinjaman online ilegal dan pinjaman online ilegal dalam perspektif hukum positif dan hukum islam. Metode yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif berupa studi dokumen, dengan pendekatan hukum normatif yaitu perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data melalui studi pustaka, sumber data yaitu bahan hukum primer berupa Al-Qur’an, Peraturan perundang-undangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018, dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan data sekunder berupa buku-buku, artikel, internet atau situs web resmi yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa, perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjaman online ilegal secara hukum sampai saat ini belum ada ketentuan hukum pidana yang melibatkan layanan pinjol ilegal dan pinjaman online ilegal dalam perspektif hukum positif dan hukum islam adalah status hukumnya tidak sah atau haram hukumnya. Secara hukum positif dalam hukum perdata, pinjaman online ilegal tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, sedangkan dalam hukum Islam pinjaman online ilegal hukumnya haram. Dikarenakan dalam kegiatan transaksinya terdapat unsur penetapan suku bunga yang besar, sehingga bunga tersebut di kategorikan sebagai riba yang hukumnya haram dalam islam dan bertentangan dengan prinsip syariah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Pinjaman Online Ilegal en_US
dc.subject Hukum Positif en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title PINJAMAN ONLINE (PINJOL) ILEGAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account