Abstract:
Walimah merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat
di Indonesia karena walimah merupakan perayaan yang mengandung unsur
kebahagiaan, pada acara walimah sahibul hajat akan mengundang para
tamu, kemudian para tamu undangan akan memberikan hadiah untuk
sahibul hajat sebagai bentuk turut berbahagia. Seiring berjalannya waktu
akad dalam hadiah atau nyumbang ini berubah karena hadiah yang asal
mulanya adalah menggunakan akad tabarru‟ berubah menjadi qardh.
Dengan demikian perlu diadakannya kajian mengenai hal tersebut,
khususnya dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
mekanisme dan meneliti tinjauan hukum Islam dalam praktik nyumbang
tersebut.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode penelitian
kualitatif dengan sumber data dari wawancara dengan beberapa masyarakat
di kelurahan Margadana dan menggunakan sumber dari buku, jurnal dan
literatur lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, mekanisme praktik
nyumbang menggunakan akad qardh, dengan demikian penerima
sumbangan harus mengembalikan sumbangan ketika penyumbang
mengadakan walimah. Kedua, analisis tinjauan hukum Islam terhadap
praktik nyumbang ini tidak dianjurkan karena adanya unsur memberatkan
dan adanya rukun dan syarat qardh yang tidak terpenuhi. Karena jika
nyumbang menggunakan akad qardh, praktik ini harus memenuhi syarat dan
rukun qardh supaya akad ini bisa dinyatakan sah dan boleh