Abstract:
Islam memandang bahwa pernikahan mempunyai kedudukan yang
tinggi dalam kehidupan individual, kekeluargaan maupun kehidupan
bangsa. Namun, angka perceraian di Indonesia hingga saat ini selalu
melonjak tinggi. Salah satu sebabnya adalah faktor ekonomi, faktor
keturunan, faktor perselingkuhan (pihak ketiga), dan faktor kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT). Oleh karena itu, penulis melihat hal penting
bahwa perlu adanya pembacaan dan penafsiran ulang terhadap teks Al Qur’an dan hadis yang adil kepada laki-laki dan perempuan menggunakan
metode qirā’ah mubādalah, agar permasalahan-permasalahan dalam
keluarga dapat dicegah atau diselesaikan secara baik-baik.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan
tentang konsep kesalingan dalam rumah tangga, yang akan ditinjau dalam
perspektif Faqihuddin Abdul Kodir studi kasus pada buku qirā’ah
mubādalah dan pandangan para penggiat gender di Indonesia dan
bagaimana pencegahan perceraian diupayakan menggunakan teori qirā’ah
mubādalah.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kualitatif dengan
pendekatan library research. Yang menjadi sumber utama dalam penelitian
ini adalah buku qirā’ah mubādalah karya Faqihuddin Abdul Qodir.
Sedangkan dalam pendekatan penelitian, penulis menggunakan pendekatan
tokoh-Nya Abdul Mustaqim.
Hasil dalam penelitian ini adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang
diturunkan Allah Swt. dan teks teks hadis yang disabdakan oleh Nabi
Muhammad Saw. tertuju kepada perempuan dan laki-laki. Keduanya. Yang
ketika dimaknai dan dibaca dengan metode mubādalah, dengan tegas Islam
meminta masing-masing laki-laki dan perempuan menjadi pribadi yang
baik, mengajak mereka bersama-sama membina rumah tangga yang
bahagia (sakinah, mawaddah, dan rahmah), mendorong mereka bersama sama membangun masyarakat yang lebih baik (khairu ummah) dan
mewujudkan negara yang sentosa (baldah thayyibah), dan konsep
kesalingan perspektif Faqihuddin Abdul Kodir menegaskan bahwa setiap
permasalahan dan kebaikan yang terdapat dalam rumah tangga adalah
milik pasangan tersebut, dimana ketika mubādalah dijadikan kesadaran
penuh setiap rumah tangga, maka hal-hal seperti perceraian dapat dicegah
dengan mudah.