Abstract:
Di pondok pesantren Modern Daar El-Hikam terdapat
koperasi, yang mana koperasi tersebut menggunakan sistem akad
bagi hasil yang sama masing-masing mendapatkan 50% antar pemilik
modal I dan pemilik modal II. Namun, setelah beberapa tahun
berjalan sistem bagi hasil tersebut berubah menjadi pemilik modal I
mendapatkan bagi hasil sebesar 40% sedangkan pemilik modal II
mendapatkan sebesar 60%. Dari latar belakang tersebut peneliti
memiliki tujuan agar diketahuinya praktik bagi hasil antara pemilik
modal dan tinjauan fikih muamalah pada sistim kerja sama anatar
pemilik modal di koperasi tersebut.
Metode penelitian yang digunakan ialah studi lapangan/ field
research dengan jenis kualitatif. Peneliti mengumpulkan data antara
lain dari wawancara, observasi dan kajian pustaka. kemudian peneliti
mengelompokkan data lalu menganalisisnya berdasarkan landasan
teori.
Hasil dari penelitian ini yaitu. Pertama, mekanisme praktik
musyarakah menggunakan akad Musyarakah dengan jenis syirkah
mufawadhah di awal perjanjian, kemudian di perjanjian selanjutnya
menggunakan akad musyarakah‟inan. Kedua, Penerapan praktik
musyarakah di koperasi pondok pesantren modern Daar El-Hikam
dalam tinjauan fikih muamalah telah sesuai dengan prosedur akad
musyarakah. Dengan bukti, bahwa modal berupa uang tunai dan bagi
hasil di ambil dari penghasilan musyarakah, bukan dari harta lain.